APBD Perubahan Jakarta Rp91,8 Triliun. Banyak Sekali!

Jumat, 11 Jul 2025, 14:38 WIB

JAKARTA – Setelah dibahas akhirnya APBD Perubahan Jakarta ditetapkan 91,8 triliun rupiah. Pembahasan dilakukan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Jakarta.

“Telah disepakati tadi angka APBD Perubahan kita yang nanti akan ditandatangani MoU saat paripurna sebesar 91,8 triliun,” ujar Ketua DPRD Jakarta, Khoirudin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ket. Foto: rupiah — Sumber: ist

Khoirudin berharap anggaran Jakarta akan dialokasikan dan dikelola untuk program-program Pemerintah Provinsi Jakarta sehingga memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat. “Kami akan memastikan bahwa masyarakat harus mendapat manfaat terbesar dalam anggaran yang besar ini,” kata dia.

Masukan-masukan dari komisi menjadi dasar penyusunan rancangan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi merinci besaran KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 terdiri dari pendapatan daerah 84,8 triliun dan penerimaan pembiayaan 7 triliun.

Adapun sesuai Rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 26 Mei 2025, penandatanganan nota kesepahaman atau MoU Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2025 akan dilakukan pada Rabu (16/7).

Penandatanganan MoU dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (6) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kabupaten dan Kota.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa Kebijakan Umum APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah mendapat persetujuan bersama, ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.