Demutualisasi BEI Dimulai, OJK Pasang Rem Kepemilikan Saham Maksimal 5 Persen

Kamis, 03 Sep 2026, 20:10 WIB

JAKARTA – Demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) akan membawa perubahan penting pada struktur kepemilikan bursa.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan batas kepemilikan maksimal 5 persen bagi setiap pihak, meski pemegang saham strategis tertentu dapat memiliki porsi lebih besar melalui mekanisme penilaian dan persetujuan OJK.

Ket. Foto: Ilustrasi-Pekerja berjalan di samping layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. — Sumber: ANTARA FOTO/ Dhemas Reviyanto

Pembatasan tersebut menjadi instrumen untuk mencegah konsentrasi kepemilikan yang berlebihan sekaligus menjaga independensi dan tata kelola bursa.

Di sisi lain, hadirnya investor strategis seperti Danantara, Bank Indonesia, dan Kementerian Keuangan membuka ruang bagi penguatan peran BEI sebagai infrastruktur strategis pasar modal nasional.

OJK bakal membatasi kepemilikan saham atas Bursa Efek Indonesia (BEI) usai demutualisasi maksimal sebesar 5 persen.

Ketentuan tersebut akan mulai berlaku setelah Peraturan OJK (POJK) tentang demutualisasi BEI diterbitkan.

“Dalam konsep POJK sekarang kami bunyikan ketentuan di 5 persen. Untuk semuanya. Jadi pihak yang akan menjadi pemegang saham Bursa Efek, setiap pihak tersebut sepanjang memiliki porsi kepemilikan dibandingkan jumlah saham yang dikeluarkan oleh bursa sebanyak maksimum 5 persen itu dipersilakan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi di Jakarta, Kamis (3/9).

Meski demikian, Hasan mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan bagi pihak tertentu yang memenuhi kriteria sebagai pemegang saham strategis untuk bisa memiliki saham BEI melebihi batas 5 persen.

Untuk saat ini, pihak yang berpotensi masuk dalam kategori tersebut antara lain Danantara Indonesia, Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Keuangan. Namun, kepemilikan di atas batas 5 persen tetap harus melalui prosedur penelitian dan persetujuan sesuai ketentuan dalam POJK.

“Tapi sekali lagi nanti akan ada kriteria yang dapat saja dipenuhi oleh pihak tertentu, terutama tentu yang menjadi pemegang saham strategis, termasuk tiga pihak tadi (Danantara, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan). Jika sampai hal itu terpenuhi dan nanti melalui proses penelitian dan persetujuan di POJK dimungkinkan, maka untuk pihak-pihak tertentu tersebut masih dimungkinkan untuk memiliki porsi saham di Bursa Efek melampaui angka batasan 5 persen dimaksud,” jelasnya.

Adapun POJK yang mengatur soal demutualisasi bursa sudah memasuki tahap finalisasi. OJK menargetkan aturan tersebut bisa rampung pada September 2026.

“Kita harapkan segera kita finalkan di bulan ini, di Q3 (kuartal III), di September ini. Kemarin kami sudah melakukan pembahasan awal untuk harmonisasi dengan Kementerian Hukum karena di proses internal sudah final,” kata Hasan.

Setelah POJK demutualisasi berlaku, BEI perlu melakukan sejumlah penyesuaian baik dari sisi anggaran dasar maupun peraturan bursa yang terdampak perubahan struktur kelembagaan dan kepemilikan.

“Harus ditindaklanjuti oleh Bursa Efek (BEI) dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan, baik dari aspek perubahan di anggaran dasar. Karena sekarang struktur kelembagaan, kepemilikan, dan sifat organisasinya sudah berubah,” tambahnya.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.