BEI Bersiap Berubah, Aturan Demutualisasi Dibidik Terbit September

Kamis, 03 Sep 2026, 20:00 WIB

JAKARTA – Demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi bagian penting dari agenda reformasi pasar modal untuk memperkuat tata kelola, profesionalisme, dan daya saing bursa.

Perubahan ini akan memisahkan kepemilikan dari keanggotaan, sekaligus membuka peluang kepemilikan BEI yang lebih luas.

Ket. Foto: Ilustrasi-Pekerja melintas di depan layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. — Sumber: ANTARA FOTO/ Bayu Pratama S.

Di tengah persaingan pasar modal global, demutualisasi bukan sekadar perubahan struktur kelembagaan, tetapi juga ujian bagi BEI untuk menjadi lebih modern, transparan, dan mampu menarik modal serta investor yang lebih besar.

OJK sendiri tengah menyiapkan aturan khusus yang mengatur bentuk hukum, kepemilikan, tata kelola, hingga pemisahan fungsi regulasi dan pengembangan bisnis bursa.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan Peraturan OJK (POJK) yang mengatur demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) ditargetkan terbit pada September 2026.

Rancangan POJK tersebut saat ini tengah dalam tahap finalisasi setelah melalui berbagai pembahasan dan harmonisasi dengan Kementerian Hukum, menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi di Jakarta, Kamis (3/9).

“Prosesnya alhamdulillah lancar, sesuai dengan rencana kita harapkan sedang dalam finalisasi. Kita harapkan segera kita finalkan di bulan ini (September), di Q3 (kuartal III), di September ini,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa OJK secara internal telah merampungkan sebagian besar proses perumusan rancangan aturan tersebut.

Ke depan, otoritas juga berencana menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (FGD) bersama DPR RI guna melakukan penajaman dan perumusan final rancangan POJK.

Setelah proses tersebut, OJK akan menunggu hasil harmonisasi dari Kementerian Hukum sebelum melakukan penomoran dan penetapan POJK.

“Setelah itu prosesnya tentu kita menunggu hasil harmonisasi dari Kementerian Hukum. Kalau sudah ada, maka nanti tinggal penomoran dan dilakukan penetapan oleh OJK untuk diterbitkan dan berlaku efektif,” ujar dia.

Setelah POJK demutualisasi berlaku, lanjut Hasan, BEI perlu melakukan sejumlah penyesuaian baik dari sisi anggaran dasar maupun peraturan bursa yang terdampak perubahan struktur kelembagaan dan kepemilikan.

“Harus ditindaklanjuti oleh Bursa Efek (BEI) dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan, baik dari aspek perubahan di anggaran dasar. Karena sekarang struktur kelembagaan, kepemilikan, dan sifat organisasinya sudah berubah,” katanya.

Selanjutnya akan dilakukan mekanisme pengambilan keputusan oleh pemegang saham bursa untuk membuka kesempatan kepada pihak lain di luar anggota bursa menjadi bagian dari pemegang saham baru BEI.

"Setelah itu dilakukan mekanisme pengambilan keputusan oleh pemegang saham bursa untuk selanjutnya mengundang pihak lain selain anggota bursa untuk menjadi bagian dari pemegang saham baru Bursa Efek," kata Hasan menambahkan.

  • BEI
  • demutualisasi

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.