Pengadilan Korsel Putuskan Mantan Presiden Yoon Kembali Ditahan

Kamis, 10 Jul 2025, 09:58 WIB

SEOUL - Pengadilan Seoul telah menyetujui surat perintah baru untuk menahan mantan Presiden Yoon Suk-yeol terkait deklarasi darurat militer pada bulan Desember 2024.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengeluarkan surat perintah tersebut sekitar pukul 2 pagi hari Kamis (10/7), dengan alasan kekhawatiran bahwa mantan Presiden Yoon dapat menghancurkan barang bukti.

Ket. Foto: — Sumber: YONHAP News

Keputusan tersebut dikeluarkan sekitar lima jam setelah pengadilan mengadakan sidang untuk meninjau permintaan surat perintah tersebut selama hampir tujuh jam sejak pukul 14.15 hari Rabu (9/7).

Tim penasihat khusus yang menyelidiki kasus darurat militer meminta surat perintah untuk Yoon pada hari Minggu dengan tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, menghalangi pelaksanaan hak, pemalsuan dokumen publik, dan menghalangi tugas publik khusus.

Surat perintah yang dikeluarkan oleh pengadilan mengirim Yoon kembali ke Pusat Penahanan Seoul di Provinsi Gyeonggi empat bulan setelah pembebasannya pada bulan Maret, ketika pengadilan yang sama membatalkan perintah penahanan sebelumnya. KBS/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Berbagai Sumber, Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.