DPR Minta Validasi Data Sebelum Beri Sanksi soal Bansos untuk Judol

Rabu, 09 Jul 2025, 03:03 WIB

DPR RI meminta pemerintah untuk melakukan verifikasi dan validasi data secara akurat sebelum menjatuhkan sanksi bagi penerima bansos yang terbukti terlibat judi online.

JAKARTA - Pemerintah diminta melakukan verifikasi dan validasi data secara akurat terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi atau mencabut hak warga atas bantuan sosial (bansos) jika terbukti terlibat judi online (judol). 

Ket. Foto: Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq — Sumber: Antara

“Kita harus tetap menjunjung prinsip keadilan. Jangan sampai orang yang tidak bersalah justru menjadi korban,” kata Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq di Jakarta, Selasa (8/7).

Hal tersebut dia sampaikan guna menanggapi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos), terlibat menjadi pemain judol di sepanjang tahun 2024.

Menurut Maman, pemerintah jangan sampai gegabah dalam mengambil keputusan. Ia memandang masih terdapat kemungkinan adanya penyalahgunaan data pribadi seperti NIK oleh pihak lain juga harus dipertimbangkan secara serius.

“Bila terbukti bahwa NIK mereka disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk berjudi secara online, maka aparat penegak hukum harus mendalami kasus ini dan menangkap pelaku penyalahgunaan identitas tersebut,” ujarnya.

Maman juga mendesak agar pemerintah bergerak cepat mengatasi persoalan tersebut. Ia meminta Kementerian Sosial (Kemensos) untuk segera berkoordinasi dengan PPATK serta Kepolisian guna melakukan investigasi menyeluruh terhadap data tersebut.

“Jika benar mereka terlibat dalam praktik judi online, maka bansos yang mereka terima harus segera dihentikan. Negara tidak boleh membiayai gaya hidup yang merusak,” ujar dia.

Berikutnya, ia mendesak agar pemerintah memperkuat sistem pengawasan dan keamanan data kependudukan agar tidak mudah disalahgunakan, khususnya dalam layanan-layanan digital yang terhubung dengan aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat. “Ini momentum untuk mereformasi sistem distribusi bansos agar lebih tepat sasaran, lebih transparan, dan lebih terlindungi dari penyalahgunaan,” kata dia.

Sebelumnya, PPATK telah menyampaikan bahwa total deposit judi online dari 571.410 NIK penerima bantuan sosial selama tahun 2024 itu mencapai Rp957 miliar dengan 7,5 juta kali transaksi. “Jika data kami kembangkan, mungkin bisa lebih banyak lagi,” ujar Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah.

Natsir menjelaskan PPATK telah melakukan pengujian dengan mengaitkan sebanyak 28,4 juta NIK terdaftar penerima bantuan sosial dengan sebanyak 9,7 juta NIK pemain judi online.

Dari hasil pencocokan itu, ditemukan sebanyak 571.410 kesamaan NIK antara penerima bantuan sosial yang juga sekaligus pemain judi online.

Seiring dengan itu, PPATK telah diajak kerja sama oleh Kementerian Sosial untuk memastikan bantuan sosial tersalurkan secara efektif dan tepat sasaran sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Terus Meningkat

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa hingga saat ini telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap sekitar 17.026 rekening terindikasi judi online, berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Hal ini dilakukan OJK dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di bidang perbankan mengingat perjudian daring berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Juni 2025 di Jakarta, Selasa, mengatakan, pihaknya ­melakukan pengembangan atas pelaporan dari data Komdigi dengan meminta perbankan melakukan penutupan ­rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan serta melakukan enhance due digilince (EDD).

“OJK juga telah meminta bank untuk memantau rekening dormant agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual beli rekening,” kata Dian.

Perbankan juga diminta untuk melakukan cyber patrol atas penyalahgunaan rekening dan logo masing-masing bank di dunia maya.

“Selanjutnya OJK juga akan membentuk satuan tugas atau task force penanganan insiden cyber untuk memastikan respon yang lebih terkoordinasi, cepat dan efektif,” kata Dian.

Sebagai informasi, jumlah rekening yang terindikasi berkaitan dengan kegiatan judi online terus meningkat. Sebelumnya, selama tahun 2024, rekening terkait judi online yang diblokir tercatat sekitar 8.500 rekening. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.