Target 2026 Disetujui, Tapi Bisakah Pemerintah Menjinakkan Defisit?
Senin, 07 Jul 2025, 21:21 WIBJAKARTA â Menjaga defisit anggaran tetap terkendali sangat penting karena defisit yang tidak terkontrol dapat berdampak negatif pada stabilitas ekonomi, seperti peningkatan utang, inflasi, dan ketidakpercayaan investor.
Meskipun defisit dapat digunakan untuk stimulus ekonomi, pengelolaannya harus hati-hati agar tidak menjadi beban yang berkepanjangan
Komisi XI DPR RI menyetujui target defisit Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 sebesar 2,48 persen hingga 2,53 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), lebih rendah dari outlook defisit tahun ini yang naik menjadi 2,78 persen PDB.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji untuk menjaga kinerja APBN agar defisit tetap dalam rentang target yang ditentukan.
âKami akan tetap menjaga 2,53 persen dari PDB,â kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan atas Asumsi Dasar Ekonomi Makro Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 di Jakarta, Senin (7/7).
Ia pun berkomitmen untuk menjaga pengelolaan pembiayaan dan utang secara hati-hati, berkelanjutan, dan transparan sebagaimana yang disampaikan oleh DPR.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Panitia Kerja (Panja) Defisit Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri menyatakan usulan pemerintah terkait proyeksi RAPBN 2026 merupakan bagian dari kebijakan fiskal yang ekspansif namun tetap menjaga kredibilitas dan keberlanjutan APBN.
âPanja defisit Komisi XI mencatat bahwa penurunan defisit dari outlook 2025 2,78 persen menuju kisaran 2,5 persen dari PDB pada 2026 merupakan langkah yang positif dalam penguatan disiplin fiskal,â kata Hanif.
Namun, ia menggarisbawahi penurunan defisit itu harus tetap menjamin dukungan fiskal yang memadai untuk program-program prioritas pemerintah, sebagaimana yang tercantum dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, di antaranya Makan Bergizi Gratis (MBG), penguatan koperasi dan UMKM, serta ketahanan pangan dan energi.
Pemerintah juga diminta untuk memastikan defisit dan utang negara tetap dalam batas aman, yang ditunjukkan dengan pengelolaan fiskal yang akuntabel, transparan, dan manajemen risiko yang dilandasi prinsip kehati-hatian.
Sebagai catatan, DPR juga menyepakati target pendapatan negara pada RAPBN 2026 sebesar 11,71 persen hingga 12,31 persen PDB, terdiri dari penerimaan pajak 8,90 persen hingga 9,24 persen PDB, kepabeanan da cukai 1,18 persen hingga 1,30 persen PDB, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) 1,63 persen hingga 1,76 persen PDB.
- RAPBN 2026
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
RAPBN 2026 Harus Mampu Menjawab Kebutuhan Rakyat dan Tangguh Hadapi Tantangan Global
-
Igor Tudor Gantikan Thiago Motta Sebagai Pelatih Juventus
-
Kepulauan Seribu Masih Jadi Pilihan untuk Libur Panjang
-
**FILIPINA: Gelombang Panas Menutup Sekolah di Hampir Setengah Ibu Kota**
-
IMF: Tak Ada Ruang Menunda Reformasi Guna Tingkatkan Stabilitas Ekonomi
-
Dukungan APBN untuk pembangunan rumah tahun 2026
-
Ratusan Pelajar Ikuti Kejuaraan Atletik di Ragunan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.