Pemkot Pariaman Dukung Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Senin, 07 Jul 2025, 21:20 WIB

Pariaman -- Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) mendukung program pemerintah provinsi (pemprov) setempat yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor guna meringankan beban masyarakat serta mendorong kesadaran wajib pajak di daerah itu.

"Saya sangat mendukung penuh program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, karena program ini merupakan bagian dari upaya kolaboratif untuk meringankan beban masyarakat," kata Wali Kota Pariaman Yota Balad saat sosialisasi program tersebut bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap setempat di Pariaman, Senin.

Ket. Foto: Wali Kota Pariaman, Sumbar Yota Balad saat sambutan pada Sosialisasi Sosialisasi Pemutihan PKB dan Monev PBB P2 di Pariaman, Senin. — Sumber: Antara/HO-Diskominfo Pariaman

Ia mengatakan, melalui program yang dijalankan dari 25 Juni sampai 31 Agustus 2025 tersebut masyarakat dapat melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan denda keterlambatan pembayaran.

Oleh karena itu,  ia mengajak seluruh lapisan masyarakat khususnya aparatur sipil negara di daerah itu untuk memanfaatkan momentum tersebut sebelum jadwal program itu berakhir.

"Segera manfaatkan kesempatan emas ini dan jangan ditunda lagi untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotornya," katanya.

Ia berharap, melalui program tersebut kesadaran warga Pariaman untuk membayar pajak meningkat dan dapat membantu perbaikan ekonomi lokal.

Mantan Sekretaris Daerah Kota Pariaman itu mengajak seluruh pemangku berkepentingan di daerah itu untuk menjadikan program Pemutihan Pajak Kendaraan sebagai refleksi dan motivasi untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan membayar pajak daerah.

Oleh karena itu ia menekankan kepada para peserta sosialisasi tersebut yang terdiri dari pemerintahan desa, lurah, dan camat serta sejumlah pemangku berkepentingan lainnya di Pariaman untuk menjadi tauladan dalam membayar pajak sehingga dapat meningkatkan kesadaran warga dalam membayar pajak.

"Mari kita laksanakan kewajiban kita sebagai warga negara yang baik, dan sebagai penggerak di masyarakat," ujarnya.

Menurutnya merupakan sebuah kesalahan besar jika penagih Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) di tingkat desa dan kelurahan masih memiliki tunggakan pajak.

Ia menambahkan, dengan membayar PBB P2 tepat waktu maka telah ikut berkontribusi dalam pembangunan dan kemajuan Pariaman apalagi pajak tersebut merupakan salah satu sumber pendapatan strategis di daerah itu.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akhirnya resmi mengumumkan program pemutihan pajak. Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy, menyampaikan hal ini melalui akun TikTok resminya saat mengunjungi Kantor BPKAD dan Bapenda Sumbar yang di Upload pada Senin, (23/6/2025).

Dalam video tersebut, Vasko menegaskan bahwa pemerintah menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor. Tujuannya agar masyarakat lebih taat membayar pajak di masa mendatang.

"Jadi tunggakannya kita gratiskan ke belakang, ini diputihkan agar ke depan masyarakat taat pajak," ujar Vasko saat memberikan keterangan.

Ia juga menambahkan bahwa pemutihan ini menjadi kesempatan terakhir bagi masyarakat. "Tahun ini kita lakukan pemutihan pajak, sebelumnya juga sudah dilakukan pada 2022. Tapi kali ini yang terakhir, ke depan tidak ada lagi pemutihan," jelasnya.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.