Kini Main Padel Kena Pajak 10 Persen, Begini Alasan Pemerintah!

Senin, 07 Jul 2025, 16:32 WIB

JAKARTA - Lagi hits, lagi disorot. Olahraga padel yang belakangan jadi primadona di kalangan middle-up society kini ikut jadi sorotan karena dikenakan pajak hiburan sebesar 10 persen.

Banyak yang bertanya-tanya: olahraga kok dikenai pajak hiburan? Nah, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pun akhirnya buka suara soal polemik ini.

Ket. Foto: — Sumber: BBC

“Teman-teman sekalian, ini penjelasan saya terakhir, ya,” ujar Pramono saat ditemui di Cakung, Jakarta Timur, Senin, (7/7).

Menurutnya, penetapan pajak ini bukan iseng atau tiba-tiba, melainkan sudah diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang berlaku.

“Yang dikenai pajak hiburan itu bukan cuma padel. Ada 21 jenis kegiatan olahraga dan hiburan yang kena pajak, termasuk tenis, renang, basket, voli, sampai futsal,” kata Pramono.

Tapi, kenapa padel yang ramai dibahas? Gubernur menyebut, olahraga raket yang mirip campuran tenis dan squash itu kebanyakan dimainkan oleh mereka yang datang dari kalangan menengah ke atas.

“Padel ini terus terang saja, mohon maaf, rata-rata yang main adalah middle ke atas,” jelasnya.

Padel sendiri memang sedang naik daun di berbagai kota besar, termasuk Jakarta. Lapangannya cenderung eksklusif, permainannya seru dan easy to learn, dan yang paling penting: cocok buat jadi konten Instagram story.

Lalu, Kenapa Golf Nggak Kena Pajak Hiburan?

Pertanyaan ini juga muncul dari publik. Banyak yang merasa olahraga elite seperti golf justru lolos dari pajak hiburan. Tapi ternyata, golf bukan bebas pajak, hanya beda jalur. Golf sudah lebih dulu dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen. Dan menurut aturan, tidak boleh ada pajak ganda.

“Golf sudah dikenakan PPN. Pajak itu tidak boleh dobel,” tegas Pramono.

Sementara olahraga seperti padel, basket, dan renang, yang belum terkena PPN, akhirnya dikenai pajak hiburan sebagai bentuk kontribusi fiskal. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri hanya menjalankan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 soal hubungan keuangan pusat dan daerah, serta Perda Nomor 1 Tahun 2024 soal Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Di dalamnya, disebutkan bahwa persewaan ruang dan peralatan olahraga di tempat khusus seperti gym, lapangan tenis, kolam renang, sampai lapangan padel termasuk objek pajak.

Artinya, siap-siap bayar lebih buat booking court. Tapi bukan berarti pemerintah anti olahraga, hanya saja, regulasi fiskal ini ingin memastikan setiap sektor yang berkembang ikut berkontribusi terhadap pajak daerah.

Kalau kamu termasuk yang rutin main padel tiap weekend, mungkin bakal ngerasa “kok jadi makin mahal?”. Tapi ya itulah realitas ketika olahraga jadi bagian dari gaya hidup urban masa kini.

Toh, kalau memang passion, 10 persen pajak bukan alasan buat berhenti main, ‘kan?

Redaktur: Nayla Shabrina

Penulis: Nayla Shabrina, Nayla Shabrina

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.