Kisruh, Jaksa Langsung Pisahkan Charlie Chandra dari Keluarga Meski Belum Vonis Pengadilan!

Jumat, 04 Jul 2025, 13:15 WIB

Tangerang - Pertarungan hukum atas lahan seluas 8,7 hektare di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang memasuki babak baru. Meski kasusnya masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kelas I A Khusus, terdakwa Charlie Chandra justru sudah dijauhi jaksa dan keluarganya, sementara saksi dari pihak PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) menegaskan legalitas pengelolaan lahan atas dasar kuasa waris.

Dalam persidangan lanjutan pada Rabu, (2/7), keterangan kunci datang dari Nono Sampono, Direktur PT MBM. Dia menjelaskan lahan bersertifikat SHM No. 5/Lemo telah dikelola PT MBM secara sah sejak 2015, berdasarkan kuasa dari ahli waris yang ditugasi memasang pagar dan menguasai fisiknya untuk pengembangan daerah setempat.

“Kami bukan tiba-tiba datang dan merampas lahan. Semua ada dasar hukumnya, termasuk dokumen RT/RW dan perizinan dari pemerintah daerah,” tegas Nono.

Saksi kedua, Kelana Dian Susanto, ahli waris keluarga The Pit Nio, memastikan pihaknya menyerahkan kuasa pengelolaan lahan seluas 87.100 m² kepada PT MBM sejak 2015, atas kesepakatan penuh. “Kami memilih MBM karena dianggap mampu mengelola dan membangun sesuai rencana tata ruang. Tidak pernah merasa keberatan sampai muncul klaim sepihak dari Charlie Chandra,” ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan saksi ketiga, Sukamto, seorang notaris. Ia mengaku pertama kali bertemu Charlie atas perantaranya seorang pegawai BPN Serang bernama Marimin, guna mengurus balik nama waris atas sertifikat tanah tersebut.

Menurut Sukamto, “Pak Marimin yang mengenalkan saya kepada Charlie Chandra … untuk mengurus balik nama waris pada sertifikat tanah.”

Charlie Chandra kini menghadapi dakwaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat yang diduga sudah disita karena mengandung cap jempol palsu ahli waris The Pit Nio. Ia sebelumnya telah mengajukan eksepsi atas surat dakwaan JPU, namun ditolak oleh majelis hakim. Sidang kini memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara.

Redaktur: Andriani Nuraini

Penulis: Andriani Nuraini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.