RI Terapkan Bebas Visa Kunjungan untuk Warga Brasil dan Turki
Rabu, 02 Jul 2025, 20:58 WIBJAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menerapkan kebijakan bebas visa kunjungan bagi warga negara asing (WNA) pemegang paspor Brasil dan Turki mulai tanggal 3 Juli 2025.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas Yuldi Yusman mengatakan bahwa pemberian bebas visa kunjungan atau BVK dilakukan berdasarkan evaluasi yang terkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
âPertimbangan utama yang mendasari pemberian BVK untuk Brasil dan Turki antara lain kedua negara tersebut sudah terlebih dahulu memberikan BVK bagi warga negara Indonesia,â kata Yuldi dalam siaran resmi di Jakarta, Rabu.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Imipas Nomor 9 Tahun 2025, dengan didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan.
Dalam Pasal 2 ayat (3) perpres tersebut diatur bahwa pemberian BVK dilakukan dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat, keamanan negara, pariwisata, ekonomi dan investasi, dan/atau aspek lain yang ditentukan oleh Presiden.
Adapun masa berlaku BVK paling lama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan ke jenis izin tinggal lainnya. Orang asing pemegang BVK dapat menggunakan izin tinggalnya untuk tujuan wisata, pertemuan bisnis, dan berobat.
Yuldi menegaskan bahwa penerapan BVK akan dilaksanakan secara selektif.
Dia menyebut Direktorat Jenderal Imigrasi mendukung pembangunan ekonomi dengan memastikan hanya WNA berkualitas dan memiliki kontribusi yang datang ke Indonesia.
âKami terus memperkuat pengawasan orang asing dan secara kontinyu mengevaluasi penerapan BVK agar tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,â demikian Yuldi.
- warga negara asing
- brasil
- wna
- bebas visa kunjungan
- turki
- kementerian imigrasi
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
KIE Jakarta Summit Soroti Inovasi Berbasis Masyarakat untuk Perkuat Ketangguhan Energi
-
Pemprov Jateng Dukung Pembebasan PBB bagi Petani Demi Swasembada Pangan 2026
-
Luar Biasa, Perekonomian Banten Tumbuh Nomor Tiga
-
IHSG Hari Ini Tancap Gas ke Zona Hijau, Surplus Transaksi Berjalan Bikin Kejutan
-
Gaji di Bawah Rp6,2 Juta Bisa Nikmati Transportasi Gratis di Jakarta, Ini Syarat dan Caranya
-
Myanmar Tetapkan Status Darurat di Sejumlah Wilayah Kota
-
Pemerintah Siapkan 500 Unit Sekolah Terintegrasi pada 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.