RI Terapkan Bebas Visa Kunjungan untuk Warga Brasil dan Turki

Rabu, 02 Jul 2025, 20:58 WIB

JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menerapkan kebijakan bebas visa kunjungan bagi warga negara asing (WNA) pemegang paspor Brasil dan Turki mulai tanggal 3 Juli 2025.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas Yuldi Yusman mengatakan bahwa pemberian bebas visa kunjungan atau BVK dilakukan berdasarkan evaluasi yang terkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Ket. Foto: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, mengoprasikan sebanyak 98 unit mesin "autogate" pemeriksaan keimigrasian di bandara itu sebagai mendukung kelancaran angkutan mudik Lebaran 2025. — Sumber: ANTARA/HO-Imigrasi Soetta/pri.

“Pertimbangan utama yang mendasari pemberian BVK untuk Brasil dan Turki antara lain kedua negara tersebut sudah terlebih dahulu memberikan BVK bagi warga negara Indonesia,” kata Yuldi dalam siaran resmi di Jakarta, Rabu.

Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Imipas Nomor 9 Tahun 2025, dengan didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan.

Dalam Pasal 2 ayat (3) perpres tersebut diatur bahwa pemberian BVK dilakukan dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat, keamanan negara, pariwisata, ekonomi dan investasi, dan/atau aspek lain yang ditentukan oleh Presiden.

Adapun masa berlaku BVK paling lama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan ke jenis izin tinggal lainnya. Orang asing pemegang BVK dapat menggunakan izin tinggalnya untuk tujuan wisata, pertemuan bisnis, dan berobat.

Yuldi menegaskan bahwa penerapan BVK akan dilaksanakan secara selektif.

Dia menyebut Direktorat Jenderal Imigrasi mendukung pembangunan ekonomi dengan memastikan hanya WNA berkualitas dan memiliki kontribusi yang datang ke Indonesia.

“Kami terus memperkuat pengawasan orang asing dan secara kontinyu mengevaluasi penerapan BVK agar tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian Yuldi.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.