Putusan MK Dorong Revisi UU Pemda dan Otsus Papua
Rabu, 02 Jul 2025, 03:03 WIBPutusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal berpotensi merevisi UU tentang Pemda hingga UU Otsus Papua. Untuk menyikapinya, seluruh fraksi parpol di DPR akan bertemu membahasnya.
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu lokal dan nasional berpotensi perlu merevisi Undang-Undang (UU) tentang Pemerintahan Daerah hingga UU tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Penilaian tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menanggapi putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan pilkada.
Menurutnya, dua undang-undang tersebut sudah menetapkan bahwa DPRD hanya menjabat selama lima tahun. Sedangkan putusan MK memerintahkan pemilu dipisah yang mengakibatkan pemilu lokal untuk DPRD diselenggarakan 2 tahun setelah pemilu nasional.
âItu undang-undang loh, nggak mungkin kita hanya menambah 2 tahun tanpa merevisi undang-undang,â kata Dede di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (1/7).
Dia mengatakan bahwa opsi-opsi tersebut akan disampaikan oleh Komisi II DPR RI kepada Pimpinan DPR RI dalam rapat konsultasi. Setelah itu, menurut dia, Komisi II pun akan menerima masukan dari berbagai pihak lain.
âKemarin kan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR, Komisi II, Komisi III, dan Baleg. Memang diskusi ini sudah terjadi, tentu kita harus kasih kajian,â kata dia.
Di sisi lain, dia pun mengaku bakal menunggu terlebih dahulu pertemuan antara sejumlah fraksi partai politik di DPR RI dalam merespons putusan MK tersebut. Untuk saat ini, dia pun belum bisa menentukan menolak atau tidak menolak putusan tersebut. âKita harus siap dengan segala opsi. Jadi jika opsi ini memang harus dijalankan, maka langkah yang harus dilakukan adalah plan satu, dua, tiganya sudah ada,â katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.
Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.
Seluruh Fraksi Parpol
Terpisah, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa seluruh fraksi partai politik di parlemen akan berkumpul untuk membahas putusan MK tersebut.
Puan mengatakan pembahasan delapan fraksi partai politik yang ada di parlemen itu dimaksudkan untuk mengambil sikap DPR RI selaku pembuat undang-undang dalam menindaklanjuti putusan MK terkait desain pelaksanaan pemilu di Tanah Air.
âNanti DPR yang mewakili dari partai politik melalui fraksi-fraksinya, tentu saja sikap dari partainya sendiri menjadi satu hal, menjadi suara dari kami partai politik untuk menyuarakan hal tersebut artinya DPR,â kata Puan saat memberikan keterangan pada media usai menghadiri rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan lokal masih dalam koridor tugas konstitusional karena hanya sebatas menafsirkan norma undang-undang.
âKalau dikatakan putusan MK itu melanggar konstitusi, saya tidak setuju. Apa yang mereka (MK) lakukan masih dalam tugas konstitusional mereka,â kata Bivitri saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang amarnya memerintahkan ada jeda waktu antara pemilu nasional dan lokal merupakan hasil dari penafsiran norma suatu pasal terhadap konstitusi.
??Ia tidak setuju dengan pandangan yang menyebut putusan tersebut menjadikan MK sebagai positive legislator. Sebab, dalam putusan dimaksud, MK meminta pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional dalam hal mengatur masa transisi pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Terlepas dari itu, Bivitri menyebut perdebatan soal posisi MK sebagai positive atau negative legislator sudah tidak lagi relevan. Dalam praktiknya, kata dia, MK RI berkembang menjadi penafsir konstitusi yang progresif seperti di MK Korea Selatan, Jerman, dan Turki.
Dia menduga, pernyataan yang bernada melemahkan putusan MK dilontarkan dari pihak-pihak yang merasa âdiacak-acakâ. Ia pun khawatir ke depannya akan ada pelemahan kelembagaan MK melalui revisi undang-undang ataupun penggantian hakim.
Di sisi lain, Bivitri memandang bahwa belakangan ini masyarakat banyak bergantung kepada MK melalui pengujian undang-undang. Ia menyebut MK merupakan benteng pertahanan demokrasi di Indonesia. Ant/S-2
- Otsus Papua
- UU Pemda
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.