Pemkot Cirebon Rampungkan Dua Perda Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
Selasa, 01 Jul 2025, 15:40 WIBCirebon -- Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, bersama DPRD setempat telah merampungkan pembahasan dua peraturan daerah (perda) yang dinilai strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan serta mendukung efektivitas pelayanan publik.
âSaat ini pembahasan akhir dua perda tersebut sudah disetujui dalam rapat paripurna di DPRD,â kata Wali Kota Cirebon Effendi Edo di Cirebon, Selasa.
Ia menuturkan dua regulasi yang disetujui oleh lembaga legislasi di Kota Cirebon itu ialah perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang pembentukan serta susunan perangkat daerah.
Ia menjelaskan perda tentang PPNS akan memperkuat peran penyidik dalam penegakan hukum, sementara perda terkait susunan perangkat daerah ditujukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi.
âDengan struktur organisasi yang lebih efisien dan tepat fungsi, pelayanan kepada masyarakat diharapkan menjadi lebih optimal,â katanya.
Selain regulasi tersebut, kata dia, pemerintah daerah pun menyampaikan dua rancangan perda baru untuk dibahas bersama DPRD yakni mengenai perubahan bentuk hukum Bank Perekonomian Rakyat Bank Cirebon dan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024.
Menurut dia, transformasi Bank Cirebon menjadi Perseroan Terbatas merupakan langkah strategis untuk memperkuat permodalan dan meningkatkan tata kelola perusahaan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
âHal ini diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap pendapatan asli daerah melalui dividen,â ujarnya.
Terkait Raperda pertanggungjawaban APBD, ia mengungkapkan rasa syukur atas opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI yang kembali diraih Pemkot Cirebon untuk yang kesembilan kalinya secara berturut-turut.
Meski demikian, ia mengingatkan masih ada sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian, seperti sistem pengawasan internal, pengelolaan aset, dan kinerja BUMD.
âKami berharap pembahasan terhadap dua Raperda ini dapat segera dilakukan agar menjadi dasar hukum dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan di Kota Cirebon,â ucap dia.
- tata kelola pemerintahan
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
Berita Terkait:
-
So Sweet! Ini Lagu Baru Taylor Swift tentang Tunangannya Travis Kelce di Album Barunya
-
Indonesia Desak Uni Eropa Cabut Bea Masuk Biodiesel Usai Menang di WTO
-
Satgas TMMD ke-126 dan Warga Kampung Babak Lanjutkan Pengecoran Jalan di Tambrauw
-
DPRD DKI: Sertifikasi ‘Green Building’ Percepat Jakarta Menuju Kota Global
-
Arsenal Sukses Atasi MU, Chelsea Pincang
-
Kantor Imigrasi Entikong Ikuti Upacara HUT ke-80 RI di PLBN Entikong
-
Mahakam Ulu Tembus Isolasi Daerah Terpencil dengan Membangun Jalan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.