Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemenhub dan KKP Sinergi Wujudkan Pengukuran Kapal Tangkap Berstandar

📅 Selasa, 01 Jul 2025, 22:20 WIB | Oleh:
Kemenhub dan KKP Sinergi Wujudkan Pengukuran Kapal Tangkap Berstandar Doc: ANTARA/HO-Humas Kemenhub
Ket. Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Samsuddin (kanan), Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif.

Jakarta -- Kementerian Perhubungan barsama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersinergi mewujudkan sistem pengukuran kapal penangkap ikan yang sesuai standar guna mendukung program strategis nasional Penangkapan Ikan Terukur (PIT).

"Ini merupakan tonggak penting dalam menjamin integritas akurasi data kapal penangkap ikan di Indonesia, yang menjadi tulang punggung program strategis nasional Penangkapan Ikan Terukur," kata Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Samsuddin sebagaimana keterangan di Jakarta, Selasa.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub bersama KKP secara simbolis menyerahkan Keputusan Bersama tentang Pedoman Pengukuran Kapal Penangkap Ikan oleh Pelaksana Pengukuran Kapal Penangkap Ikan (P2KPI).

Ia menegaskan urgensi dan pentingnya keputusan bersama itu sebagai wujud sinergi lintas kementerian.

Dia menuturkan pengukuran kapal bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan fondasi legalitas dan keselamatan kelaiklautan kapal, serta menjadi dasar perizinan dan sertifikasi.

"Terlebih dalam konteks kebijakan penangkapan ikan terukur, validitas dan keseragaman data kapal penangkap ikan adalah kunci,” ujar Samsuddin.

Dijelaskan Keputusan Bersama itu lahir melalui proses panjang dimulai dengan pelatihan, pembekalan, serta uji kompetensi terhadap para pelaksana pengukuran kapal.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, lanjut Samsuddin, pengukuran kapal penangkap ikan dapat dilakukan oleh kementerian sektor perikanan, namun tetap berdasarkan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.

"Maka, kami telah menyelenggarakan diklat dan pengukuhan 30 orang Pelaksana Pengukuran Kapal Penangkap Ikan dari KKP pada Desember 2024 sebagai bagian dari rangkaian menuju pedoman ini,” jelasnya.

Samsuddin juga menekankan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub tetap memegang peran sebagai pembina teknis dalam bidang pengukuran kapal.

Melalui Keputusan Bersama ini, Pelaksana Pengukuran Kapal Penangkap Ikan yang ditunjuk KKP tetap berada dalam koridor teknis yang dikawal oleh Ditjen Perhubungan Laut,

"Tujuannya adalah memastikan pengukuran dilakukan sesuai standar nasional dan internasional yang berlaku,” imbuhnya.

Selain aspek teknis, Samsuddin juga mengingatkan pentingnya profesionalisme dan integritas dalam pelaksanaan tugas karena membawa amanah negara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Pertamina Berhasil Tangani ...
Daerah
Petugas Rutan-Poso Gagalkan...
Daerah
Pemerintah Kota Solok Luncu...
Daerah
Petani Lebak Terbantu Kenai...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Gempa Kuat M7,8 Guncang Selatan Filipina dan Sulawesi Utara, Peringatan Tsunami Dikeluarkan

Gempa Kuat M7,8 Guncang Selatan Filipina dan Sulawesi Utara, Peringatan Tsunami Dikeluarkan

08 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 8
# 8
Ratifikasi IEU-CEPA Dorong Daya Saing
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.