- Home
-
- Megapolitan
-
- Perbaiki Udara Jabodetabek...
Perbaiki Udara Jabodetabek, Menteri LH Pastikan Jalankan Putusan MA
Senin, 30 Jun 2025, 14:55 WIBJAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq memastikan pihaknya menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk memperbaiki kualitas udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), termasuk dengan memperkuat pengawasan kawasan industri.
"Beberapa saat yang lalu dari Mahkamah Agung juga telah memberikan keputusan final kepada pemerintah untuk melakukan langkah-langkah konkret terkait dengan peningkatan kualitas udara Jabodetabek," kata Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif ketika meninjau kawasan industri di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (30/6).
Di dalam mandatnya, katanya, Mahkamah Agung memerintahkan kepada KLH/BPLH untuk menjamin kualitas udara di Jabodetabek dengan langkah-langkah serius dan terukur.
Dia mengatakan perbaikan kualitas udara sangat penting dilakukan mengingat dampaknya terhadap 34 juta jiwa yang hidup dan bekerja di Jabodetabek. Dengan paparan terhadap udara yang tidak sehat bisa meningkatkan potensi penyakit, termasuk infeksi saluran pernapasan akut (Ispa).
KLH/BPLH terus berupaya menangani sumber cemaran, termasuk dari emisi kendaraan bermotor yang menjadi 42-57 persen polutan saat musim kemarau.
Dia mengaku terus berkomunikasi dengan pihak terkait, termasuk PT Pertamina untuk mempercepat konversi mengikuti standar Euro-4 untuk menekan polutan dari bahan bakar minyak (BBM).
Pihaknya juga melakukan tinjauan ke kawasan industri yang ada di Jabodetabek, melakukan pengawasan terhadap sekitar 6.800 cerobong asap dari industri yang masih menggunakan batu bara untuk memastikan mereka mengikuti aturan terkait sistem penanganan gas buangnya.
Hanif mengatakan KLH/BPLH juga terus mendorong konversi penggunaan gas di wilayah kawasan industri untuk menekan emisi dari perusahaan yang berkegiatan di wilayah tersebut.
Jika tidak mengikuti aturan lingkungan hidup, Hanif memperingatkan ada potensi penegakan hukum kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
"Di zona industri kita telah menutup sekitar 15 lokasi yang berkontribusi serius menyebabkan udara Jakarta atau Jabodetabek tidak sehat. Masih ada sisanya sekitar 14-16 lokasi dan kami akan selesaikan, mudah-mudahan dalam bulan ini, kami akan maraton untuk menutup dan membawa ke ranah hukum," jelas Hanif.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2021 mengabulkan gugatan warga negara atau citizen lawsuit terhadap pemerintah terkait kualitas udara Jakarta. Gugatan yang diinisiasi oleh Koalisi Ibu Kota itu meminta pemenuhan hak atas udara yang sehat.
Gugatan itu ditujukan kepada Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.
Merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, empat dari tujuh tergugat, yaitu Presiden, KLHK, Kemenkes, dan Kemendagri kemudian mengajukan banding. Namun, Mahkamah Agung menguatkan putusan yang berpihak pada warga pada 21 November 2023.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Gus Choi: Penyandang Disabilitas Harus Mendapat Akses Informasi yang Setara di Era Digital.
-
Buka JEFF 2026 di Balai Kota, Gubernur Pramono Anung Terima Rekor MURI
-
Bulog Timika Pastikan Stok Beras di Kabupaten Mimika Aman hingga Lima Bulan ke Depan
-
Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Tidak Sehat, Warga Diimbau Tetap Pakai Masker
-
Sabtu Pagi, Udara Jakarta Tak Sehat, Kurangi Aktivitas di Luar!
-
BTS Rayakan Hari Jadi ke-13 dengan Single Baru "Come Over"
-
Trump dan Pezeshkian Sepakat Akhiri Perang di Timur Tengah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.