Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KLH Perketat Pengawasan terhadap Kawasan Industri demi Cegah Pencemaran

📅 Senin, 30 Jun 2025, 16:49 WIB | Oleh: Tim Penulis
KLH Perketat Pengawasan terhadap Kawasan Industri demi Cegah Pencemaran Doc: ANTARA
Ket. Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, memberikan keterangan kepada wartawan dalam peninjauan ke Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Jawa Barat pada Senin (30/6/2025).

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperketat pengawasan terhadap kawasan industri dan mengingatkan kepada pengurus kawasan bahwa pengelolaan lingkungan di wilayah itu merupakan tanggung jawab bersama.

Dalam tinjauan ke Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Jawa Barat pada Senin (30/6), Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan bahwa evaluasi terhadap kawasan industri akan diperkuat melalui sistem pelaporan elektronik yang terintegrasi, pemantauan berbasis data real-time, serta penilaian PROPER yang lebih ketat.

"Kawasan industri bukan hanya ruang ekonomi, tetapi juga ruang ekologi. Jika tidak dikelola secara bertanggung jawab, kerugian lingkungan yang terjadi akan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat," ujar Menteri Hanif.

Dalam kunjungan tersebut, Hanif menegaskan bahwa pengelolaan lingkungan di kawasan industri merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya oleh para tenant, tetapi juga pengelola kawasan secara keseluruhan.

Secara khusus dia menyoroti di kawasan itu terdapat 766 tenant atau penyewa aktif dari berbagai sektor industri seperti otomotif, kimia, logam, makanan, farmasi, dan pergudangan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 274 tenant telah memiliki akun pada Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (SIMPEL) dengan hanya 69 yang tercatat menghasilkan emisi dari 228 cerobong.

Dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) 2023-2024, terdapat 46 tenant Jababeka yang ikut serta, dengan hasil 1 perusahaan berperingkat hijau, 29 biru, dan 16 merah.

Pada 2025, jumlah peserta meningkat menjadi 51 tenant, termasuk lima perusahaan baru. Meski PT Jababeka Infrastruktur beberapa kali meraih peringkat HIJAU dalam PROPER, KLH/BPLH menilai bahwa sistem pembinaan dan pengawasan terhadap tenant masih perlu ditingkatkan.

Hal itu, kata Hanif, mencerminkan tantangan umum yang juga terjadi di kawasan industri lainnya di Indonesia.

"Meraih PROPER Hijau di kawasan industri bukan hal mudah. Saya sangat mengapresiasi upaya Jababeka dan berharap kita terus bersinergi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan bersama," ujar Hanif.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Daerah
Perum Bulog Belitung Pastik...
Daerah
Pemkab Pasaman Barat Minta ...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.