164 Koperasi Desa Merah Putih di Sigi Sudah Berbadan Hukum
Minggu, 29 Jun 2025, 14:58 WIBSIGI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah melalui Dinas Koperasi dan UMKM setempat mencatat sebanyak 164 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di wilayah itu sudah mencapai 100 persen dan berbadan hukum dari Kementerian Hukum RI.
âJumlah Koperasi Merah Putih di Kabupaten Sigi yang sudah terbentuk dan berbadan hukum sebanyak 164 unit Kopdes Merah Putih,â kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Sigi Rolly kepada awak media di Dolo, Minggu (29/6).
Ia mengemukakan tidak semua desa di Sigi membentuk dan mendirikan Koperasi Desa Merah Putih sebab adanya Inpres nomor 9 tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa merah putih.
âDalam inpres itu menjelaskan bahwa desa yang penduduknya kurang dari 500 jiwa diperbolehkan untuk bergabung dengan desa lain yang berdekatan,â ucapnya.
Ia menuturkan saat ini semua Koperasi Desa Merah Putih di Sigi sudah berbadan hukum dari Kementerian Hukum Indonesia. âJadi ada 20 desa yang bergabung membentuk satu Kopdes Merah Putih sehingga berjumlah 164 Koperasi Desa Merah Putih dari 176 desa di Kabupaten Sigi,â sebutnya.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah Rakhmat Renaldy mengapresiasi atas capaian gemilang yang ditorehkan oleh Kabupaten Sigi dengan mencapai 100 persen pendirian badan hukum Koperasi Desa Merah Putih pada seluruh desa di daerah itu.
âSeluruh 164 Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Sigi telah menerima Surat Keputusan Badan Hukum yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI,â kata Rakhmat.
Menurut dia, capaian itu merupakan hasil kerja sama dan kolaborasi yang kuat antara Kementerian Hukum, Pemerintah Kabupaten Sigi, para notaris, dan masyarakat. âTentunya ini adalah bukti bahwa sinergi antarelemen mampu menjawab tantangan dan membawa perubahan nyata,â ujarnya.
Rakhmat menyebutkan keberhasilan Kabupaten Sigi menjadi bagian dari gerakan nasional pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
âDengan capaian ini, Kabupaten Sigi tak hanya menjadi kebanggaan Sulawesi Tengah, tetapi juga teladan nasional dalam mempercepat implementasi kebijakan strategis negara sehingga diharapkan keberhasilan ini dapat menginspirasi daerah lain untuk berlari lebih cepat dan lebih kolaboratif dalam mengakselerasi legalisasi koperasi di tingkat akar rumput,â tuturnya.
Berdasarkan data Kemenkum Sulteng bahwa secara keseluruhan Sulawesi Tengah telah mencapai 95,91 persen, di mana dari total 1.981 desa/kelurahan, sebanyak 1.900 diantaranya telah memiliki badan hukum koperasi yang sah.
- Pemkab Sigi
- Koperasi Desa Merah Putih
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Tenang! MBG Tak Ganggu Dana Infrastruktur Sekolah, Kata Misbakhun
-
Penyerahan Truk KDMP di Banyuwangi
-
Nadiem Makarim. Tuntutan 15 Tahun Ibrahim Arif Tak Masuk Akal, "Ibam is One of Us"
-
Wakabid Pendidikan PWI Jaya Diangkat Jadi Komisaris Utama PT Waskita Beton Precast Tbk
-
Penyerahan kendaraan operasional KDMP di Pekalongan
-
Jumlah Koperasi Desa Merah Putih di Jatim
-
Pemkab Sigi Benahi Infrastruktur dan Fasilitas Danau Lindu untuk Festival 2026
Satlap Tri Cakti dan Satgas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Bijih Timah Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.