Airlangga: Indonesia Sodorkan 'Second Best Offer' dalam Negosiasi Tarif dengan Trump
Sabtu, 28 Jun 2025, 01:00 WIBJakarta - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah Indonesia telah menyampaikan penawaran kedua terbaik atau "second best offer" dalam upaya negosiasi tarif resiprokal yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Menjelang batas akhir negosiasi yang jatuh pada 8 Juli mendatang, Airlangga mengatakan bahwa permintaan yang diajukan Pemerintah AS, baik berupa tarif maupun hambatan dagang, telah disepakati oleh Pemerintah Indonesia.
"Negosiasi tarif kita kan sudah menyampaikan Indonesia second best offer. Dan beberapa permintaan Amerika itu sebagian sudah kita berikan, baik mengenai tarif, non-tariff barrier maupun komersial," kata Airlangga saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (27/6).
Airlangga menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi langsung dengan Menteri Keuangan AS Scott Bessent yang pada prinsipnya mengapresiasi sejumlah tawaran yang disampaikan oleh Indonesia.
Namun tentunya, keputusan akhir negosiasi tarif antara Indonesia dan AS tidak bergantung pada satu pihak.
Pemerintah AS tentunya harus berkoordinasi dengan United States Trade Representative (USTR), Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan.
Hasil akhir dari negosiasi yang sudah melalui pertukaran dokumen antara Indonesia-AS yang sudah berulang kali itu pun bersifat dinamis karena mempertimbangkan negara-negara lain yang juga melakukan negosiasi tarif.
"Setiap hari ada perubahan karena ada negara lain mengusulkan apa. Nanti negara lain mengusulkan apa, mereka (akan) tanya 'Indonesia kok enggak usulin?' atau yang Indonesia usulkan, negara lain enggak usulkan, ditukar-tukar," kata Airlangga.
Seperti diinformasikan, batas akhir negosiasi tarif jatuh pada 8 Juli 2025, atau 90 hari setelah Presiden AS Donald Trump mengumumkan pengenaan tarif resiprokal kepada negara-negara mitra dagang utamanya pada awal April 2025.
Dalam kesempatan sebelumnya, Airlangga mengatakan bahwa selama pertemuan dan beberapa kali pertukaran dokumen negosiasi tarif, pemerintah Amerika Serikat tidak mengajukan tambahan permintaan terhadap Indonesia.
Permintaan utama pemerintah AS saat mengenakan tarif resiprokal 32 persen ke Indonesia dinilai sebatas menyeimbangkan neraca perdagangan kedua negara.
- negosiasi tarif
Redaktur: Andreas Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Indonesia Kalahkan Kazakstan 3-1 di Kejuaraan Voli Asia U-16
-
BMKG Prakirakan Sebagain Besar Wilayah Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi hingga Sore
-
RI Gagal Lakukan Negosiasi Tarif, Ada 1,2 Juta Pekerja yang Terancam Kehilangan Pekerjaan
-
Liga Inggris Hadirkan Persaingan Sengit Sejak Awal
-
Napoli dan AC Milan Incar Federico Chiesa dari Liverpool
-
Polri Periksa Ridwan Kamil terkait Laporan Atas Lisa Mariana
-
AS Kemungkinan Perpanjang Perundingan Tarif Hingga 1 September
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.