Foto: Komisi III DPR Minta Masukan Pakar Terkait RUU KUHAP

  • Ads

    Foto 1 Foto 2 Foto 3
    📅 Jumat, 20 Jun 2025, 01:55 WIB
    Foto: Komisi III DPR Minta Masukan Pakar Terkait RUU KUHAP

    Dari kiri : Akademisi Bidang Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya (UJ) Muhammad Rullyadi, Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi Universitas Pakuan (UNPAK) Andi Muhammad Asrun, Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda, menyampaikan pendapatnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/6). Dalam RDPU tersebut Komisi III DPR meminta masukan kepada para ahli terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), yang masih dalam pembahasan di DPR.

    20250620015043_MFi2025061904_New.jpg
    20250620015043_MFi2025061905_New.jpg

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (keempat kanan) didampingi sejumlah anggota Komisi III dari berbagai Fraksi, menyerahkan plakat dan piagam kepada Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda (keempat kiri), Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi Universitas Pakuan (UNPAK) Andi Muhammad Asrun (ketiga kiri), dan Akademisi Bidang Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya (UJ) Muhammad Rullyadi (kedua kiri) dan Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda (kedua kiri), usai mengikutiRapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi III DPR dengan para pakar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/6).

Berita Foto Terkait

Lihat berita foto lainnya di halaman : Kumpulan Berita Foto
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.