Subsidi Upah Dibilang Cair, Pekerja Masih Harap-harap Cemas!
Kamis, 19 Jun 2025, 15:45 WIBJAKARTA â Bantuan Subsidi Upah (BSU) memberikan bantuan finansial langsung kepada pekerja berpenghasilan rendah, memungkinkan mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan menjaga taraf hidup. Dengan menjaga daya beli, BSU membantu menjaga permintaan konsumen, yang merupakan salah satu faktor penting dalam pemulihan ekonomi.
BSU dapat membantu perusahaan untuk mempertahankan karyawannya dan mencegah PHK massal, terutama di saat krisis ekonomi. BSU dapat menjadi jaring pengaman bagi pekerja yang terdampak krisis ekonomi, membantu mereka bertahan hidup dan memenuhi kebutuhan dasar.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp300 ribu per bulan untuk pekerja/buruh yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan segera dicairkan.
Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Estiarty Haryani ditemui usai acara Futuremakers Youth Employability Programme di Jakarta, Kamis (19/6), menyatakan saat ini anggaran dari BSU tersebut sudah dicairkan oleh Kementerian Keuangan, dan pihaknya tengah memproses lebih lanjut.
"Sesegera mungkin pastinya," ujar dia.
Estiarty menyatakan pihaknya tengah mengupayakan agar BSU bisa diterima oleh masyarakat pada minggu kedua bulan Juni.
"Minggu kedua, insyaAllah ini dalam upaya juga," katanya lagi.
Aturan terkait BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, yang baru saja dirilis hari ini.
Dalam permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti seorang warga negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan; peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.
Selain itu, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.
Bantuan ini diberikan berdasarkan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berharap pencairan Bantuan Subsidi Upah bisa sesuai target pemerintah.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pemkab Jayawijaya Dorong Peningkatan Literasi Masyarakat di 40 Distrik
-
Prabowo Undang Tokoh Lintas Agama Romo Magnis dan Quraish Shihab ke Istana
-
BSU 2025 Cair? Ini 4 Tanda Uang Bantuan Sudah Masuk Rekening dan Cara Mengatasinya Jika Belum!
-
Kritik Bantuan Subsidi Upah
-
Upah BSU 2026 Masih Ditunggu Para Pekerja untuk Jaga Daya Beli
-
Akhiri Rekor Kekalahan, Semen Padang Menang 2-0 atas Dewa United
-
Halte BNN Lama Akan Dibongkar, Gubernur Pramono: Sudah Tak Berfungsi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.