PT IMIP Diperintahkan Perbaiki Pelanggaran Lingkungan Serius, Pemerintah Siapkan Audit dan Proses Hukum
Kamis, 19 Jun 2025, 13:05 WIBJAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia memerintahkan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) untuk menghentikan seluruh aktivitas di luar izin lingkungan dan segera memperbaiki sejumlah pelanggaran lingkungan serius yang ditemukan dalam kawasan industri pengolahan nikel tersebut.
Dalam pernyataan resmi, KLHK menyebut PT IMIP telah membangun pabrik dan melakukan kegiatan industri di lahan tambahan seluas 1.800 hektar yang tidak tercantum dalam laporan analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang sebelumnya disetujui. Padahal, izin lingkungan awal hanya mencakup area seluas 2.000 hektar, yang disahkan pada tahun 2020.
Selain pelanggaran penggunaan lahan, KLHK menemukan sekitar 12 juta metrik ton endapan tailing ilegal, serta tingkat polusi udara yang melebihi ambang batas. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa perusahaan harus menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai izin serta memperbaiki tata kelola lingkungan mereka.
Juru bicara PT IMIP, Dedy Kurniawan, membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan dokumen AMDAL tambahan untuk area 1.800 hektar tersebut pada tahun 2023, dan saat ini masih menunggu persetujuan dari KLHK yang baru. Ia juga mengatakan, perusahaan dan para tenant secara rutin melakukan pemantauan kualitas udara dan telah memasang teknologi pengendalian emisi dari proses peleburan.
KLHK tidak tinggal diam. Pejabat senior kementerian, Rizal Irawan, menyatakan akan menjatuhkan denda administratif kepada perusahaan dan membuka penyelidikan pidana atas dugaan pengelolaan tailing limbah berbahaya dan beracun (B3). Ia menegaskan, audit lingkungan secara menyeluruh akan dilakukan di seluruh kawasan industri IMIP.
âKami akan menempuh proses hukum, baik pidana maupun perdata, terkait temuan limbah B3 tersebut,â ujar Rizal.
Sebagai kawasan industri pengolahan nikel terbesar di Indonesia, IMIP memiliki lebih dari 50 tenant yang bergerak dalam produksi baja tahan karat dan bahan baku baterai kendaraan listrik (EV). Salah satu pemegang saham utama IMIP adalah Tsingshan Holding Group, produsen baja asal Tiongkok.
Dedy menegaskan bahwa IMIP akan meningkatkan pengelolaan lingkungan dan memperkuat pengawasan terhadap seluruh tenant. "Kami berkomitmen untuk menjalankan arahan Kementerian Lingkungan Hidup dan memastikan semua perbaikan dilakukan sebaik mungkin," tutupnya.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Manufaktur Melempem, Sinyal Bahaya untuk Ekonomi Nasional!
-
Wamenperin nilai ketahanan pangan peluang bagi industri agro
-
Hati-hati! Terlalu Banyak Konsumsi Protein justru Bisa Berisiko Masalah Kesehatan
-
Film Indonesia Berlatar Yogyakarta Menang di Prancis
-
Raja Ampat Menuju Destruksi, Ilmuwan Minta Menindak Perusahaan-perusahaan Tambang
-
APNI Desak Pemerintah Pertahankan Kuota Tambang Nikel Tiga Tahun
-
Dorong Budaya Riset, Pemkab Demak Gelar Lomba Penelitian
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.