Keren, Kopdes Merah Putih Potong Rantai Distribusi Pupuk Subsidi jadi Lebih Efisien

Rabu, 18 Jun 2025, 09:17 WIB

BOGOR-Sebanyak 80 ribu Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih akan berperan sebagai penyalur pupuk subsidi. Hal ini membantu mengefisienkan rantai distribusi pupuk bersubsidi. Kehadiran Kopdes akan membuat distribusi pupuk kepada petani lebih cepat dan tepat sasaran.

Asisten Deputi Rantai Pasok, Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi, Kementerian Koperasi dan UKM, Amin Nurhakim menjelaskan, pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih ini merupakan instruksi Presiden Prabowo Subianto pada awal tahun.

Ket. Foto: Asisten Deputi Rantai Pasok, Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi, Kementerian Koperasi dan UKM, Amin Nurhakim dalam (FGD) bertajuk “Kebijakan Subsidi Pupuk pada Sektor Pertanian” yang digelar di Bogor, Selasa (17/6). — Sumber: istimewa

“Disampaikan agar setiap Koperasi Desa Merah Putih menjadi penyalur pupuk, termasuk pupuk bersubsidi,” kata Amin dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kebijakan Subsidi Pupuk pada Sektor Pertanian” yang digelar di Bogor, Selasa (17/6).

Amin mengungkapkan, pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih ini diharapkan juga dapat memangkas rantai distribusi pupuk, sehingga pengiriman menjadi lebih cepat, efisien, dan menguntungkan petani.

“Apa sih yang diharapkan dari dibentuknya Kopdes dan kaitannya dengan rantai pasok? Ya, supaya memotong, Pak—memotong rantai pasok, memotong rantai distribusi. Suplainya itu dipotong supaya lebih cepat. Supaya nanti bisa ada keuntungan lebih buat petani, dan tentunya juga untuk masyarakat di desa,” ujarnya.

Untuk memperkuat peran Kopdes/Kel Merah Putih, Presiden Prabowo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Inpres ini bertujuan mendorong kemandirian desa menuju Indonesia Emas 2045.

Amin menambahkan, Kementerian Koperasi bertugas menyiapkan model bisnis pembentukan koperasi, melakukan sosialisasi, serta evaluasi agar pembentukan Kopdes/Kel berhasil hingga tingkat desa dan kelurahan.

“Saat ini, pada bulan Juni, kami masih dalam tahap sosialisasi ke lapangan,” ujarnya.

Setelah Musdes, pembentukan kelembagaan koperasi dilakukan. Kelembagaan ini berbentuk akta notaris, yang berarti koperasi sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta kelengkapan administrasi dan proses bisnis lainnya.

“Jadi, Kopdes itu siap secara kelembagaan dan dokumen untuk menjadi penyalur pupuk subsidi,” jelas Amin.

Launching Koperasi Merah Putih dijadwalkan pada 12 Juli mendatang. Amin menyebutkan, hingga saat ini sudah ada sekitar 45.000 desa yang koperasinya sudah memiliki akta notaris.

“Yang sedang dalam proses sebenarnya lebih banyak. Tenggat waktunya sampai akhir Juni. Mudah-mudahan pada 30 Juni nanti, target 80.000 koperasi yang telah berakta bisa tercapai,” ujarnya.

Amin mengatakan, saat ini pihaknya telah menyiapkan beberapa Koperasi Desa (Kopdes) percontohan yang sudah berjalan. Di antaranya berada di Desa Taman Martani, Kabupaten Sleman, dan Desa Srimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Menurut Amin, dari sisi kelembagaan, kedua Kopdes tersebut sudah memenuhi seluruh persyaratan administratif, termasuk akta notaris, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Grei-greinya juga sudah ada, mulai dari grei sembako, gudang pupuk, apotek, hingga klinik. Semua sudah lengkap dan siap beroperasi,” ujarnya.

Amin menambahkan, sejumlah Kopdes lainnya pun sebenarnya sudah dalam kondisi siap menjalankan fungsi sebagai penyalur pupuk subsidi.

“Ada beberapa yang memang sudah siap. Mungkin kita bisa mulai dari yang siap lebih dulu. Nantinya, 80 ribu Kopdes itu tidak langsung serentak, tapi akan dijalankan secara bertahap,” imbuhnya.

Perlu Sosialisasi

Ketua Program Studi Magister Manajemen Pembangunan Daerah (MPD) Sekolah Pascasarjana Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University, Prof. Dr. Faroby Falatehan menegaskan perlu adanya pembinaan secara berkelanjutan dalam aspek modal, legalitas, sumber daya manusia (SDM), administrasi perkantoran, pengelolaan keuangan, distribusi pupuk, serta sarana prasarana dan teknologi informasi.

"Perlu adanya pembentukan satuan tugas yang bertanggung jawab terhadap pembinaan penyalur pupuk bersubsidi pasca terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 berdasarkan tugas dan kewenangan masing-masing pihak yang tergabung dalam satuan tugas tersebut,"tandas dia.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.