DAP: Eksploitasi Tambang Nikel bukan hanya Merusak Alam, juga Menganggu Sistem Hidup Masyarakat Adat

Rabu, 18 Jun 2025, 17:53 WIB

JAKARTA-Dewan Adat Papua (DAP) menegaskan perlunya negara melindungi hak masyarakat adat dalam mengelola pulau pulau kecil. Aktivitas tambang nikel di Raja Ampat merupakan gambaran nyata tidak adanya perlindungan hak masyarakat adat.

Atas dasar itu Sekretaris Jenderal DAP, Yan Christian Warinussy mendukung penuh langkah aparat penegak hukum yang berupaya mencari celah pelanggaran pidana dalam kasus tambang nikel di kawasan konservasi Raja Ampat. "Proses hukum harus ditegakkan, bukan dikaburkan dengan dalih penyelesaian adat yang tidak berdasar,"tegasnya melalui keterangan resminya, Rabu (18/6).

Ket. Foto: Masyarakat adat Papua — Sumber: istimewa

Dugaan kejahatan lingkungan dan pelanggaran hukum dalam kegiatan tambang nikel di Pulau Gag dan wilayah Raja Ampat menurutnya adalah urusan pidana, bukan perkara adat, sehingga pihaknya tak sepakat dengan adanya upaya pembelokan bahwa kasus itu sebaiknya diselesaikan secara adat.

DAP menekankan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hanya Kepolisian yang berwenang menyelidiki dugaan tindak pidana. Oleh karena itu, DAP memberi dukungan penuh kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, khususnya Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, untuk membongkar tuntas eksploitasi tambang nikel yang dinilai merusak kawasan konservasi dunia.

Raja Ampat, salah satu ekosistem laut terkaya di dunia, menyimpan 75% spesies karang global dan lebih dari 1.400 spesies ikan. Eksploitasi tambang nikel di wilayah ini tak hanya mencabik ekologi, tapi juga menghancurkan sistem kehidupan masyarakat adat yang telah menjaga wilayah tersebut selama ratusan tahun. “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini potensi eco-crime yang harus diadili,” ujar Warinussy.

DAP juga menyampaikan apresiasi kepada Mananwir Senator Paul Finsen Mayor, anggota DPD RI, yang secara konsisten menyuarakan perlindungan hak-hak dasar masyarakat adat Papua, termasuk dalam isu tambang nikel Raja Ampat. “Senator Mayor adalah satu dari sedikit tokoh yang benar-benar berdiri untuk rakyat adat. Suara beliau adalah nyawa dari perjuangan kami,” imbuh Warinussy.

DAP menyatakan siap terlibat aktif dalam proses hukum, memberikan pendampingan, informasi, hingga pengawalan langsung terhadap penyelidikan yang sedang dilakukan Mabes Polri. “Kami tidak akan membiarkan tanah leluhur kami dijual atas nama investasi. Tidak ada tempat bagi aktor-aktor politik yang bermain dua kaki atas penderitaan rakyat adat Papua,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui dari catatan Auriga Nusantara ada 55 izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang tersebar di 29 pulau-pulau kecil di Indonesia. Lingkungan hidup dalam ancaman. Fenomena ini mengancam keberlangsungan ekosistem termasuk kehidupan masyarakat adat.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.