DAP: Eksploitasi Tambang Nikel bukan hanya Merusak Alam, juga Menganggu Sistem Hidup Masyarakat Adat
Rabu, 18 Jun 2025, 17:53 WIBJAKARTA-Dewan Adat Papua (DAP) menegaskan perlunya negara melindungi hak masyarakat adat dalam mengelola pulau pulau kecil. Aktivitas tambang nikel di Raja Ampat merupakan gambaran nyata tidak adanya perlindungan hak masyarakat adat.
Atas dasar itu Sekretaris Jenderal DAP, Yan Christian Warinussy mendukung penuh langkah aparat penegak hukum yang berupaya mencari celah pelanggaran pidana dalam kasus tambang nikel di kawasan konservasi Raja Ampat. "Proses hukum harus ditegakkan, bukan dikaburkan dengan dalih penyelesaian adat yang tidak berdasar,"tegasnya melalui keterangan resminya, Rabu (18/6).
Dugaan kejahatan lingkungan dan pelanggaran hukum dalam kegiatan tambang nikel di Pulau Gag dan wilayah Raja Ampat menurutnya adalah urusan pidana, bukan perkara adat, sehingga pihaknya tak sepakat dengan adanya upaya pembelokan bahwa kasus itu sebaiknya diselesaikan secara adat.
DAP menekankan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hanya Kepolisian yang berwenang menyelidiki dugaan tindak pidana. Oleh karena itu, DAP memberi dukungan penuh kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, khususnya Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, untuk membongkar tuntas eksploitasi tambang nikel yang dinilai merusak kawasan konservasi dunia.
Raja Ampat, salah satu ekosistem laut terkaya di dunia, menyimpan 75% spesies karang global dan lebih dari 1.400 spesies ikan. Eksploitasi tambang nikel di wilayah ini tak hanya mencabik ekologi, tapi juga menghancurkan sistem kehidupan masyarakat adat yang telah menjaga wilayah tersebut selama ratusan tahun. âIni bukan sekadar pelanggaran administratif, ini potensi eco-crime yang harus diadili,â ujar Warinussy.
DAP juga menyampaikan apresiasi kepada Mananwir Senator Paul Finsen Mayor, anggota DPD RI, yang secara konsisten menyuarakan perlindungan hak-hak dasar masyarakat adat Papua, termasuk dalam isu tambang nikel Raja Ampat. âSenator Mayor adalah satu dari sedikit tokoh yang benar-benar berdiri untuk rakyat adat. Suara beliau adalah nyawa dari perjuangan kami,â imbuh Warinussy.
DAP menyatakan siap terlibat aktif dalam proses hukum, memberikan pendampingan, informasi, hingga pengawalan langsung terhadap penyelidikan yang sedang dilakukan Mabes Polri. âKami tidak akan membiarkan tanah leluhur kami dijual atas nama investasi. Tidak ada tempat bagi aktor-aktor politik yang bermain dua kaki atas penderitaan rakyat adat Papua,â pungkasnya.
Sebagaimana diketahui dari catatan Auriga Nusantara ada 55 izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang tersebar di 29 pulau-pulau kecil di Indonesia. Lingkungan hidup dalam ancaman. Fenomena ini mengancam keberlangsungan ekosistem termasuk kehidupan masyarakat adat.
- Masyarakat Adat
- Bencana Ekologis
- Dewan Adat
- Tambang Raja Ampat
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Pemprov Jatim Dorong Modernisasi Tambak Garam, Bangkalan Jadi Percontohan Teknologi Geomembran
-
Tarif Impor 19% Masih Mungkin Bisa Turun Sebelum 1 September 2025
-
PT KAI Resmikan Area Bermain Anak di 35 Stasiun Besar di Jawa dan Sumatra
-
Peringatan Hari Masyarakat Adat Sedunia
-
Soroti Rencana Perluasan Kebun Sawit di Papua, Legislator: Belajar dari Bencana Sumatra!
-
Cuaca DKI Jakarta Hari Ini: Pagi Cerah Berawan, Siang Berpotensi Hujan Ringan
-
Sidang Putusan Pengujian Materiil UU Tentang MK dan UU tentang Pilkada
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.