KPK Periksa Bupati Penajam Paser Utara untuk Saksi Kasus Rita Widyasari
Selasa, 17 Jun 2025, 13:25 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mudyat Noor (MN) sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan terpidana sekaligus mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
âPemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama MN, Bupati Penajam Paser Utara,â ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/6).
Selain Mudyat Noor, Budi menjelaskan bahwa penyidik KPK juga memanggil lima orang dari pihak swasta untuk menjadi saksi kasus tersebut, yakni berinisial JFP, RER, SYW, KK, dan MH.
Sebelumnya, KPK telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya selama penyidikan kasus tersebut.
KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Sementara itu, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.
Dalam kasus itu, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000,00 terkait dengan perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
- KPK
- Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Murah dan Mudah Dicari, Rutin Makan Tomat Ternyata Bisa Bikin Kulit Awet Muda
-
Jejaring Global Terus Ditingkatkan Pemkot Makassar
-
UB Gelar CFD dengan Layanan Kesehatan Gratis untuk Peringati Hari Lingkungan Sedunia
-
Atasi Cuaca Ekstrem, DPKP Kota Jambi Dorong Petani Gunakan Varietas Unggul
-
Pemkot Gelar Festival “Rhythm & Recipes”, Panggung Bandung Menuju Kota Kreatif Kelas Dunia
-
Kunjungan Wisatawan di Bandung Barat Selama Mei Capai 83.014 Orang
-
Lewat Desa Inovasi, BRIN Dorong Pembangunan Daerah Berbasis Pengetahuan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.