KPK Panggil Kepala BPH Migas sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas
Senin, 16 Jun 2025, 13:28 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati (ER) sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam jual beli gas.
âPemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ER, Kepala BPH Migas,â ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (16/6).
Selain Erika, Budi mengatakan bahwa KPK memanggil dua saksi lain dalam kasus dugaan korupsi dalam jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada kurun waktu 2017â2021, yakni berinisial TA dan SHB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, TA merupakan mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang saat ini bertugas sebagai Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) Tutuka Ariadji.
Sementara SHB adalah mantan Direktur Gas BPH Migas yang saat ini menjabat sebagai Direktur Bahan Bakar Minyak BPH Migas Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro.
KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas PT PGN tersebut, yakni Komisaris PT IAE pada 2006â2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN pada 2016â2019 Danny Praditya.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam tindakan tersebut mencapai 15 juta dolar AS.
- KPK
- Kasus Korupsi Jual Beli Gas
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Intelijen Belanda Peringatkan Teknologi dalam Mobil Modern Bisa untuk Memata-matai Anda
-
Batal Pensiun, Aleksander Ceferin Siap Maju Lagi di Pemilihan Presiden UEFA 2027
-
Xavi Hernandez Puji Mexx Meerdink saat Belanda Kalahkan Serbia
-
Dibayangi Gejolak Minyak - 07 Oktober 2026
-
Polisi Uji Forensik pada Temuan Kerangka Manusia di Tangerang
-
Timnas Putra Lithuania dan Putri AS Menjuarai FIBA 3x3 U23 World Cup 2026
-
MU Selamat dari Kekalahan saat Imbang 1-1 di Kandang Fulham
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.