Efisiensi Anggaran Jadi Kunci Program Prioritas! Apindo Warning Pemerintah Soal APBN
Jumat, 13 Jun 2025, 21:22 WIBJAKARTA - Efisiensi anggaran sangat penting karena memungkinkan pengalokasian sumber daya yang terbatas secara optimal untuk mencapai tujuan yang diinginkan, baik itu dalam konteks pemerintahan, bisnis, atau organisasi lainnya.Â
Dengan efisiensi anggaran, pemborosan dapat ditekan, kualitas pelayanan dapat ditingkatkan, dan kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat dapat dimaksimalkan.Â
Dewan Pakar Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana menilai program efisiensi anggaran oleh pemerintah akan memberikan kemanfaatan dukungan bagi program-program prioritas nasional.
Ia pun mendukung program efisiensi anggaran, asalkan dijalankan secara transparan dan akuntabel demi program yang berjalan secara tepat dan akurat.
âSebelumnya belanja rapat dan belanja koordinasi terlalu buang-buang anggaran. Dengan efisiensi anggaran akan memberikan kemanfaatan dukungan bagi program-program prioritas,â ujar Danang saat dihubungi di Jakarta, Jumat (13/6).
Di sisi lain, dia tidak memungkiri program efisiensi anggaran akan memberikan dampak terhadap sektor-sektor industri tertentu di dalam negeri.
Ia merekomendasikan, para stakeholders untuk memperhitungkan sektor-sektor yang terdampak langsung agar dunia usaha tetap bisa bertahan, misalnya sektor pariwisata yang meliputi perhotelan dan transportasi.
âTerkait dengan dampak pada sektor dunia usaha itu yang harus diminimalisir. Saya yakin pemerintah sudah menghitung analisa dampak atau risiko,â ujar Danang.
Dalam program efisiensi anggaran, ia mengingatkan untuk melakukan kontrol terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) agar program berjalan secara tepat dan akurat.
âYang urgent juga adalah kontrol terhadap KKN, karena berapapun efisiensi yang dilakukan, tapi kalau penyelewengan pemasukan dan pengeluaran belanja tidak terkontrol, maka program efisiensi itu tidak akan ada manfaatnya,â ujar Danang.
Dalam kesempatan ini, Danang memberikan dukungannya terhadap program efisiensi anggaran seiring dengan alokasi anggaran yang tidak akurat dan tepat sasaran pada masa-masa sebelumnya.
Program efisiensi anggaran tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Peraturan tersebut telah ditetapkan dan mulai berlaku pada 22 Januari 2025.
- Efisiensi Anggaran
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Halal bi Halal: Dari Tradisi Muhammadiyah hingga Solidaritas Global
-
Trump Bersikukuh Kuasai Greenland dengan Cara Damai
-
Tak Jujur soal Kesehatan, 6 Calon Petugas Haji Dipulangkan
-
Kepala BGN Sebut Anggaran EO Rp113 Miliar Jadi Solusi Keterbatasan SDM
-
Larangan untuk Pelangsir BBM di Barito Utara
-
Dipangkas 50 Persen, Perjalanan Dinas Kini Lebih Selektif atau Sekadar Simbolis?
-
Alcaraz dan Sabalenka Jadi Sorotan Saat Babak Kedua Australia Open Dimulai
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.