Pemprov Papua Ajukan Perubahan Fungsi Hutan Seluas 824 Ribu Hektare

Kamis, 12 Jun 2025, 16:32 WIB

JAYAPURA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) mengajukan perubahan fungsi kawasan hutan seluas 824.040.95 hektare karena Area Penggunaan lain (APL) tidak lagi memadai untuk kebutuhan pembangunan dan investasi.

Plt. Kepala Bapperida Papua, Jimmy Thesia, mengatakan dari total 611.124,01 hektare APL, kini sekitar 261.345 hektare atau 42,76 persen telah terbebani izin lokasi.

Ket. Foto: Alih fungsi hutan. — Sumber: antara foto

"Oleh sebab itu kami Pemprov Papua membutuhkan kawasan hutan yang benar-benar tersedia untuk pembangunan dan investasi," katanya di Jayapura, Kamis (12/6).

Menurut Jimmy, karena itu pihaknya akan mengusulkan perubahan kawasan hutan agar potensi sektor riil bisa dimanfaatkan lebih optimal.

“Seperti daerah Koya, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura di mana awalnya direncanakan sebagai kawasan pertanian, namun kini berkembang menjadi pemukiman," ujarnya.

Dia menjelaskan perubahan ini membutuhkan penyesuaian tata ruang sekaligus kejelasan status kewenangan, terutama terhadap infrastruktur seperti irigasi dengan begitu, pembangunan tidak melanggar aturan, tapi mendorong pertumbuhan ekonomi di Papua.

"Selama ini banyak wilayah yang memiliki potensi ekonomi justru berada dalam kawasan hutan konservasi, produksi, atau suaka alam. Hal ini membuat realisasi investasi menjadi terhambat karena status kawasan tidak memungkinkan pemanfaatan langsung," katanya.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi bakal melakukan ekspose dan klarifikasi dengan kementerian terkait, Balai Wilayah Sungai, BPN, hingga para pelaku sektor riil agar rencana perubahan fungsi kawasan dapat dilakukan secara terintegrasi dan sesuai ketentuan.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.