Catat, Bantuan Pangan Beras Segera Turun, Utamakan Daerah Indonesia Timur
Kamis, 12 Jun 2025, 23:10 WIBJAKARTA â Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) akan menggulirkan bantuan pangan beras sebanyak 10 kilogram (kg) untuk 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama 2 bulan ke depan. Bantuan ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi nasional dan telah mendapatkan persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
Penyaluran bantuan pangan beras ini diprioritaskan untuk wilayah yang sangat membutuhkan, terutama di kawasan Indonesia Timur. Menurut Kepala NFA Arief Prasetyo Adi, bantuan ini akan lebih tepat sasaran karena berbasis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang kini telah melalui verifikasi lapangan terhadap 16,5 juta dari total 18,3 juta KPM.Â
âProgram ini menyasar daerah-daerah yang memang perlu seperti Indonesia timur. Paling bagus one shoot supaya lebih efisien,â ujar Arief seusai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (12/6).
Di samping itu, pemerintah bersama Bulog pun berkomitmen senantiasa menjaga kualitas beras yang dibagikan ke masyarakat. Tidak boleh ada komplain terkait kualitas beras yang diterima oleh KPM.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menambahkan bahwa bantuan pangan beras ini bersumber dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola Perum Bulog dan telah dianggarkan melalui Kementerian Keuangan sebesar Rp 16,6 triliun.Â
âKita memang sudah punya cadangan yang disimpan Bulog, sekarang baru dikeluarkan untuk dua bulan,â ujarnya.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Kemensos tetapkan KPM baru bantuan sosial
-
Kementan Gandeng Pemda Magetan Perkuat Serapan Telur Peternak Rakyat
-
Penyaluran bantuan pangan di wilayah Jawa Tengah
-
Kasus Pelecehan Meningkat, Pasaman Barat Dorong Pembatasan Game Online dan Medsos
-
Bantuan Pangan untuk 152.923 Warga Pamekasan
-
Realisasi bantuan pangan nasional
-
Pemkot Mataram Lanjutkan Pendistribusian Banpang untuk 46.983 PBP, Ini Kriteria dan Cara Dapatnya
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.