Tak Kunjung Sampaikan Laporan Tahunan PKKPRL, KKP Beri Peringatan ke Operator Kabel Laut

Kamis, 12 Jun 2025, 13:24 WIB

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali mengingatkan pemegang dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) khususnya dari segmentasi Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL), untuk menyampaikan laporan tahunan tepat waktu. Sejauh ini KKP sudah menyiapkan surat peringatan (SP) pertama ke-27 pemegang KKPRL SKKL.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin mengungkapkan kewajiban penyerahan laporan tahunan diatur dalam Permen KP 28/2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang Laut. Pemegang KKPRL memiliki konsekuensi denda 5 juta rupiah per hari apabila terlambat atau tidak menyerahkan dokumen laporan tahunan KKPRL sesuai Permen KP No 31/2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Bidang Kelautan dan Perikanan.

Ket. Foto: Dari 50 KKPRL untuk kegiatan penggelaran sistem kabel telekomunikasi bawah laut (SKKL) yang diterbitkan, sebanyak 27 di antaranya belum atau terlambat menyerahkan laporan tahunan — Sumber: KKP

“Laporan tahunan ini penting untuk kami mengetahui proggres pemanfaatan ruang laut yang dilakukan karena masa berlaku KKPRL hanya 2 tahun apabila tidak diikuti oleh perizinan berusaha,” ujar Doni Ismanto di Jakarta, Kamis (12/6).

Doni menegaskan penerbitan KKPRL seyogyanya diikuti produktivitas sehingga iklim usaha di ruang laut berjalan optimal dan berkelanjutan. Laporan tahunan juga menjadi bagian penting untuk memastikan kegiatan usaha di ruang laut sesuai koordinat yang disepakati. 

“Tujuannya bukan mempersulit justru dengan adanya laporan tahunan kami bisa mengetahui jika teman-teman pelaku usaha menghadapi kendala. Kemudian kami jembatani penyelesaiannya. Kami ingin perizinan yang dikeluarkan menghasilkan produktivitas,” ungkap Doni.

Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut, Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Fajar Kurniawan menambahkan sejak 2020 telah diterbitkan 50 dokumen KKPRL khusus untuk penggelaran SKKL. Saat ini sedang on progress lagi pengajuan penerbitan beberapa KKPRL untuk kegiatan serupa. 

Mekanisme penggelaran SKKL diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut, dan Kepmen KP No 77 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Kepmen KP No. 42 Tahun 2022 tentang Mekanisme Penyelenggaraan Pendirian dan/atau Penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut.

“Penataan pemanfaatan ruang laut ini penting sekali untuk memastikan aktivitas di ruang laut tidak saling tumpang tindih. Itulah kenapa penyampaian laporan tahunan KKPRL itu penting, supaya kami bisa melakukan monitoring dan evaluasi dari KKPRL yang telah kami terbitkan,” ungkapnya.

Ketidakpatuhan 

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP Sumono Darwinto mengungkapkan dari 50 KKPRL untuk kegiatan penggelaran sistem kabel telekomunikasi bawah laut (SKKL) yang diterbitkan, sebanyak 27 di antaranya belum atau terlambat menyerahkan laporan tahunan. Pihaknya tengah memproses pengiriman surat peringatan pertama kepada para pemegang KKPRL yang tidak taat.

“Setelah SP-1 akan ada SP-2. Jika masih belum ada itikat baik dari para pemegang KKPRL untuk menyerahkan dokumen laporan tahunan, tentu penegakan sanksi administratif akan kami ambil,” tegas Sumono.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengutarakan dengan adanya KKPRL pemerintah dapat mengatur setiap kegiatan di laut agar tidak tumpang tindih, baik itu antar-pelaku usaha, kehidupan sosial masyarakat, maupun keberlanjutan ekosistem laut. 

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Berita Terbaru

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Parkir Rp60.000 per Jam Bikin Geger, Ini Respons Pramono

Udara Jakarta Terancam Polusi, Pramono Minta Masyarakat Hentikan Kebiasaan Bakar Sampah

Karhutla Makin Serius! Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing Bantu Atasi Kebakaran

Bukan Sekadar Diskon! Subsidi Motor Listrik Disebut Bisa Pacu Industri Nasional

Gerak Cepat Atasi Karhutla! Operasi Modifikasi Cuaca Berlanjut, BMKG Kini Bergerak ke Berau

Nasib 193 Pedagang Ikan Kramat Jati Terungkap, Bakal Dipindah ke Lokbin

Bukan Sekadar Kebakaran! Presiden Minta Usut Dugaan Koneksi Pembakar Lahan dan Korporasi

613 PKL Kramat Jati Bakal Dipindahkan, Ini 4 Lokasi yang Disiapkan Pasar Jaya

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.