Setop Sementara Penambangan Nikel Raja Ampat untuk Mengaudit Total Kerusakan Ekosistem Hutan dan Keanekayati
Minggu, 08 Jun 2025, 10:17 WIBJAKARTA â Agar tidak semakin parah, maka seluruh penambangan di Raja Ampat harus dihentikan sementara untuk dimulai audit total kerusakan hutan dan kehancuran aneka hayati.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji mendukung langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia yang memutuskan untuk menghentikan sementara aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Ia mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil karena aktivitas tambang nikel di Raja Ampat terbukti merusak lingkungan.
"Raja Ampat dilintasi garis khatulistiwa dan memiliki keanekaragaman hayati laut terkaya di dunia. Bentang laut kepala burung ini merupakan kawasan yang dilindungi," ujar Sarmuji dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Menurut Sarmuji, kebijakan Menteri ESDM sudah tepat dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Ia mengatakan bahwa undang-undang tersebut secara tegas melarang penambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil jika menimbulkan kerusakan ekologis, sosial, budaya, dan merugikan masyarakat.
Sarmunji menjelaskan bahwa Raja Ampat memiliki 4,6 juta hektare lautan yang mencakup 1.411 pulau kecil, atol, dan beting, yang mengelilingi empat pulau utama, yakni Waigeo, Batanta, Salawati, dan Misool.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Aksi Nyata untuk Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat, ASDP Salurkan Rp 8,1 Miliar
-
Wujudkan Wisata Ramah Lingkungan, Raja Ampat Benahi Sampah dan Kualitas Air
-
Tambat Labuh untuk Menjaga Kelestarian Terumbu Karang Raja Ampat
-
Hasil Undian "Play-off" Zona Eropa: Italia Jumpa Irlandia Utara
-
Dorong Budaya Riset, Pemkab Demak Gelar Lomba Penelitian
-
Raja Ampat: Tempat Ekowisata Dunia atau Kontrol Politik?
-
Gubernur Khofifah Perkuat Kerjasama Pendidikan, Kesehatan dan Investasi dengan Amerika Serikat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.