Minggu, SIM Keliling Polda Metro Jaya Hanya Buka di Dua Lokasi: Jakbar dan Jaktim

Minggu, 16 Agu 2026, 08:38 WIB

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya hanya menghadirkan dua lokasi layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu di wilayah Jakarta, Minggu (16/8).

Layanan SIM keliling yang disediakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara

Melalui akun instagram @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini buka mulai pukul 07.00 – 12.00 WIB.

Ket. Foto: Warga mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan mobil SIM Keliling. — Sumber: ANTARA

Berikut lokasinya :

Jakarta Timur: Jalan Raden Mas Intan, samping McDonald’s. Duren Sawit

Jakarta Barat : Jalan Panjang, samping Indomaret. Kebon Jeruk


Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian SIM lama fisik dan foto kopi, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Layanan mobil SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, sedangkan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan dan tidak lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemilik.

Kebijakan ini memastikan bahwa tanggal kedaluwarsa SIM ditentukan berdasarkan waktu penerbitannya, bukan tanggal lahir pemohon.

Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya, yakni mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp100.000 dan tes kesehatan sebesar Rp50.000.


Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

​​​​

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Trump Unggah Foto Bersama Kim Jong Un, Mengklaim Ia dan Kim "Bergaul dengan Baik"

BIGBANG Jadi Duta Kehormatan Badan Antariksa Korea Selatan

Pesta Rakyat HUT RI ke-81, 20.578 Slot Parkir Disiapkan di Sekitar Monas.

"Smartwatch" Bukan Hanya Gaya & Tren, Kini Bergeser pada Kesehatan dan Olahraga

Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia Minggu Pagi Ini

Rhoma Irama Obati Kerinduan Fans Setelah 20 Tahun, Goyang Publik Malaysia di Latihan Pestapora

MagangHub Buka Peluang Peserta Berlanjut Jadi Pekerja.

Presiden Prabowo Tegaskan Penguatan Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja.

Gempa Flores, TNI Kerahkan 1.267 Personel untuk Bantu Warga Terdampak.

Plan Indonesia Terima Kunjungan Puluhan Relawan Muda dari Korea Selatan-Indonesia Perbaiki Sekolah dan Lingkungan di Jakarta

Punggawa Timnas Indonesia Romeny & Hubner Antarkan Fortuna Sittard Bantai Cambuur 3-1

Panglima TNI Hadiri Pengukuhan Paskibraka Tingkat Pusat 2026

Gubernur Kalsel Terbang dengan F-16, Sensasi Dunia Tempur Jadi Daya Tarik Expo 2026.

Siswa SRMP 20 Budi Luhur Intip Lebih Dekat Dunia TNI AU di Lanud Sjamsudin Noor.

Inter Milan Menang Dramatis atas Real Betis, Gol John Stones Jadi Pahlawan di Laga Pramusim

Pos Polisi Lalu Lintas Margorejo Surabaya Diduga Dilempar Bom Molotov

Viral Kasus Perundungan di Blora! Korban Pilih Keputusan Mengejutkan, Berdamai dan Cabut Laporan

Kota Wina Digugat soal Tarif Toilet Umum Khusus Perempuan Tapi untuk Pria Gratis

Krisis Air Makin Parah! Warga Swiss Dilarang Cuci Mobil dan Siram Taman

Jakarta Diprediksi Berawan Seharian Minggu Ini, BMKG Catat Suhu Bisa Capai 34 Derajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.