BP3MI Kepri Gagalkan Pengiriman Ilegal Pekerja Migran ke Singapura
Jumat, 06 Jun 2025, 20:07 WIBRIAU - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengatakan bahwa Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) di Kepulauan Riau menggagalkan keberangkatan seorang calon pekerja migran yang diduga akan bekerja secara non-prosedural ke Singapura sebagai asisten rumah tangga.
Berdasarkan laporan BP3MI Kepri, intervensi tersebut dilakukan oleh Tim BP3MI Kepri di Helpdesk Pelabuhan Internasional Harbour Bay Batam, Senin (2/6), saat calon pekerja perempuan berinisial WTA hendak menaiki kapal MV Horizon 6 tujuan Singapura.
Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol Imam Riyadi mengatakan bahwa WTA hanya memiliki paspor, In-Principle Approval (IPA) dan tiket kapal, tanpa dokumen resmi sebagai pekerja migran.
"WTA tidak memiliki dokumen lengkap untuk bekerja di luar negeri. Ia hanya membawa paspor, IPA, dan tiket kapal tujuan Singapura," ujar Imam dalam keterangan tertulis yang diterima KP2MI di Jakarta, Jumat (6/6).
WTA merupakan warga Blitar, Jawa Timur, yang sebelumnya pernah bekerja di Hong Kong dan kembali mencoba mencari pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Singapura.
Menurut Imam, perempuan itu dijanjikan gaji sebesar 650 dolar Singapura (sekitar Rp8 juta) per bulan, namun harus dipotong selama tiga bulan oleh pihak yang diduga sebagai calo.
Selain menggagalkan keberangkatan WTA, tim juga menahan seorang terduga calo berinisial L/N yang disebut mengurus seluruh proses keberangkatan WTA.
Setelah diperiksa, keduanya diserahkan ke Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.
"Kami juga memberikan pembinaan awal kepada WTA mengenai risiko dan bahaya bekerja secara non-prosedural di luar negeri," kata Imam.
Secara terpisah, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding selalu mengingatkan calon pekerja migran Indonesia untuk bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi dan prosedural.
Karding juga mengimbau masyarakat untuk mencari tahu lowongan pekerjaan di luar negeri melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI).
"Untuk prosedural, silakan mendatangi kantor-kantor pelayanan pekerja migran Indonesia di kabupaten atau kantor-kantor BP3MI di tingkat wilayah atau langsung telepon ke kantor pusat atau ke Dinas Tenaga Kerja yang ada," imbuh dia.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Puting Beliung Menerjang Tangerang, Puluhan Rumah Warga Hancur Seketika
-
Jangan Jadi Korban Janji Palsu, Ribuan Calon Pekerja Migran Terancam Tertipu Modus Kerja Luar Negeri Ilegal
-
Tertib Tata Ruang dan Adaptif Teknologi, Kota Madiun Terbaik se-Jatim dalam Penataan Nama Rupabumi
-
Australia Lacak Armada Angkatan Laut Tiongkok di Laut Filipina
-
Wisatawan Mancanegara Mulai Datang, Antusias Hadir di Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025
-
Jelang Idulfitri, Kemendag Pantau 550 Pasar di 38 Provinsi
-
Global Memanas, Hasan Nasbi: Saat Ini Butuh Persatuan, Bukan Provokasi ke Pemerintah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.