KLH Tindak 116 Industri Pencemar Jabodetabek

Kamis, 05 Jun 2025, 01:10 WIB

JAKARTA – Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Rizal Irawan, menyampaikan sebanyak 116 industri yang menjadi kontributor penyebab pencemaran udara selama tahun 2023-2025 di Jabodetabek telah ditindak.

Dia mengatakan ini dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu. Rizal merinci, pada tahun 2023 terdapat 63 badan usaha atau kegiatan yang telah ditindak. Kemudian pada tahun 2024 sebanyak 44 badan usaha atau kegiatan. Lalu, tahun 2025 sebanyak sembilan badan usaha atau kegiatan.

Ket. Foto: Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Rizal Irawan (tengah), Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara KLH Edward Nixon Pakpahan (kanan) di Jakarta, Rabu (4/6). — Sumber: ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari.

“Kami telah melakukan upaya-upaya penegakan hukum terhadap beberapa kegiatan yang berkontribusi terjadinya polusi udara,” tandas Rizal. Tahun ini masih ada sembilan karena ada tugas. Kini sudah mulai kembali fokus ke pencemaran udara Jabodetabek.

Rizal menyebutkan penghentian operasional dan proses hukum lingkungan terhadap sembilan industri tersebut telah dilakukan. Nama-namanya adalah industri peleburan logam yang meliputi PT SAS Kabupaten Bekasi, PT SDS Kota Tangerang, kemudian PT XAI, PT PSM, dan PT PSI Kabupaten Tangerang.

Selain itu, industri pembuatan tahu meliputi PT JF Kota Tangerang Selatan, industri tekstil PT RIC Kabupaten Bogor. Selanjutnya, industri peleburan limbah B3 PT ALP Kabupaten Tangerang, serta industri ekstruksi logam bukan besi PT YR Kabupaten Tangerang.

Selain itu, KLH juga akan mengawasi secara intensif dan menindak tegas pencemar udara. KLH akan menerapkan sanksi administratif, perdata, dan pidana, dengan multidoor (mengintegrasikan berbagai jenis sanksi).

Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara KLH Edward Nixon Pakpahan menyampaikan selama 1 Mei-3 Juni Jabodetabek mengalami kenaikan partikular penyebab polusi udara PM 2,5 di 35 titik. Semua menunjukkan status kuning.

Kenaikan partikular PM 2,5 tersebut bersumber dari emisi kendaraan, industri, dan pembakaran sampah. Untuk itu, Nixon minta pemerintah daerah meningkatkan pengawasan secara intensif dan mengenakan sanksi kepada industri pencemar. “Pencemar udara yang paling dominan dari transportasi. Artinya emisi yang dilepaskan kendaraan bermotor yang menggunakan kualitas bahan bakar dengan kualitas sulfur, cukup tinggi,” tuturnya.

Menurutnya, penindakan di sektor-sektor kontributor emisi menjadi salah satu langkah tepat untuk mengurangi pencemaran udara Jabodetabek. Melalui kerja sama bersama pemda, diharapkan sanksi proporsional yang diterapkan juga dapat memperbaiki kualitas udara.

Sementara itu, Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH Rasio Ridho Sani menyampaikan, akan mengintensifkan pencegahan dan mitigasi polusi udara Jabodetabek. Salah satunya dengan pengawasan kawasan industri dan menindak tegas pencemar.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.