Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Sabang Deportasi Dua WNA
Minggu, 01 Jun 2025, 21:40 WIBBANDA ACEH - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang mendeportasi dua warga negara asing (WNA) yaitu MGB asal Inggris dan AKR asal Malaysia karena melanggar izin tinggal sebagaimana ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
âKedua WNA tersebut patut diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal yaitu melakukan kegiatan di Kota Sabang yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki,â kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Sabang Ibnu Riadi, di Sabang, Minggu.
Ibnu menyampaikan bahwa kedua WNA tersebut telah dipulangkan melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang Aceh Besar pada Minggu siang.
"Kedua WNA itu sekitar pukul 11.00 WIB sudah dipulangkan, menggunakan pesawat Super Air Jet dengan tujuan Malaysia," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza menyatakan bahwa pihaknya bakal terus melaksanakan pemantauan rutin dan memberikan edukasi kepada WNA di Kota Sabang, sehingga kesalahan serupa tidak berulang.
âKami akan terus melakukan pemantauan WNA secara rutin di Kota Saban, serta memberikan edukasi kepada mereka agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," kata Muchsin.
- imigrasi
- warga negara asing
- wna
- izin tinggal
- sabang
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Ghana Dikepung Banjir, 34 Orang Tewas
-
Chelsea Siapkan Kejutan Bursa Transfer, Cesare Casadei Berpeluang Kembali ke Stamford Bridge
-
10.000 Siswa Madrasah Aliyah Swasta di Banten Dapat Program Sekolah Gratis
-
Profesor ITS Buat Material Baru, Sulap Emisi Karbon Jadi Energi Alternatif
-
Laporan Allianz: Industri Asuransi Indonesia Tumbuh 11 Persen pada 2025
-
Wakil Uskup OCI Kunjungi Kapolda Maluku
-
Rombongan PM Singapura akan Melintas, Arus Lalu Lintas di Sejumlah Ruas Jalan Dialihkan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.