Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Sabang Deportasi Dua WNA
Minggu, 01 Jun 2025, 21:40 WIBBANDA ACEH - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang mendeportasi dua warga negara asing (WNA) yaitu MGB asal Inggris dan AKR asal Malaysia karena melanggar izin tinggal sebagaimana ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
âKedua WNA tersebut patut diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal yaitu melakukan kegiatan di Kota Sabang yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki,â kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Sabang Ibnu Riadi, di Sabang, Minggu.
Ibnu menyampaikan bahwa kedua WNA tersebut telah dipulangkan melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang Aceh Besar pada Minggu siang.
"Kedua WNA itu sekitar pukul 11.00 WIB sudah dipulangkan, menggunakan pesawat Super Air Jet dengan tujuan Malaysia," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza menyatakan bahwa pihaknya bakal terus melaksanakan pemantauan rutin dan memberikan edukasi kepada WNA di Kota Sabang, sehingga kesalahan serupa tidak berulang.
âKami akan terus melakukan pemantauan WNA secara rutin di Kota Saban, serta memberikan edukasi kepada mereka agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," kata Muchsin.
- imigrasi
- warga negara asing
- wna
- izin tinggal
- sabang
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Ammarul Bikin Kejutan! Jeka Saragih Tumbang di BYON Kickstriking Asia
-
Dibangun Bersama Guru Disabilitas, Papan Tulis AI Buatan Siswa Bandung Raih Juara Google
-
Di Aceh, Gibran Minta Sekolah Terdampak Banjir Tahun Lalu Segera Diperbaiki
-
Akibat Kabut Asap, Disdik Pekanbaru Perpanjang Pembelajaran Jarak Jauh
-
Cegah Kecelakaan Kerja, Kemnaker Transformasi Balai K3 Jadi Garda Terdepan.
-
Menko Perekonomian: Pemerintah Waspadai Erupsi Gunung dan Dampaknya ke Aktivitas Ekonomi
-
PSS Sleman Pede Menyambut Liga Super 2026/2027
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.