Dukung IKN, Satpol PP Bersihkan Calon Ibu Kota Ini dari Serbuan Prostitusi Online
Minggu, 25 Mei 2025, 13:49 WIBPENAJAM PASER UTARA â Lama tak terdengar isu pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), malah muncul isu prostitusi online. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara memantau praktik prostitusi online di sekitar wilayah IKN, Kaltim, agar bersih dari penyakit sosial masyarakat tersebut.
"Ada laporan praktik prostitusi di sekitar wilayah IKN disampaikan masyarakat dan pemerintah desa setempat," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara Bagenda Ali ketika ditanya mengenai penanganan penyakit sosial di Penajam, Kaltim, Minggu.
Menindaklanjuti laporan masyarakat dan pemerintah desa di Kecamatan Sepaku, wilayah administratif Kabupaten Penajam Paser Utara yang masuk wilayah IKN, Satpol PP setempat terus melakukan pengawasan dan penertiban di sekitar kawasan IKN.
"Kami sudah lakukan pantauan sejak tiga bulan lalu terkait laporan adanya praktik prostitusi di sekitar wilayah IKN," jelasnya.
Modus praktik prostitusi tersebut dengan menetap beberapa hari di penginapan dan hotel di wilayah IKN, lanjut dia, kemudian pelaku praktik prostitusi mengaktifkan aplikasi untuk mencari pelanggan.
"Modus itu kami ketahui dari investigasi dan pengakuan pelaku yang berhasil ditangkap, setelah ditangkap dan mintai keterangan pelaku prostitusi dipulangkan ke daerah asal," tambahnya.
Personel Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara terus melakukan patroli penertiban di wilayah IKN karena kendati sudah ada Otorita IKN, tetapi secara administratif penegakan peraturan daerah (perda) masih jadi kewenangan pemerintah kabupaten setempat.
Menurut Bagenda Ali, kendati telah dilakukan penertiban tidak berselang lama pelaku praktik prostitusi baru kembali datang, dan menyewa kamar di penginapan dan hotel di wilayah IKN.
Penelusuran antara, juga menyebutkan pelaku prostitusi yang datang dari luar daerah Kabupaten Penajam Paser Utara seperti dari, Jawa, Makassar, Balikpapan dan daerah lainnya itu, rata-rata mencari pelanggan lewat aplikasi dengan menyewa kamar di penginapan dan hotel di wilayah IKN.
Melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat pelaku prostitusi menawarkan layanan dengan sistem pemesanan daring lengkap dengan foto dan tarif kepada pelanggan.
"Kami datang karena kata teman di sini tamu banyak dan tidak pelit tidak pernah tawar menawar, serta banyak pendatang dan ternyata benar," kata salah satu pelaku prostitusi yang mengaku bernama Dena (25).
Tarif layanan prostitusi daring tersebut bervariasi 400 ribu sampai 600 ribu sesuai dengan kesempatan pelanggan, dan sebagian pelaku prostitusi melalui perantara sebagai koordinator.
"Ada yang sendiri dan ada yang gunakan perantara, kalau kami gunakan perantara yang atur tempat tinggal dan carikan pelanggan tidak repot jadinya," ungkap salah satu pelaku prostitusi lainnya yang mengaku bernama Rena (27).
Praktik prostitusi tersebut menimbulkan keresahan masyarakat setempat, dan dibutuhkan kolaborasi yang kuat dalam upaya penertiban karena karena dapat memicu menimbulkan masalah baru di tengah masyarakat.
Informasi yang diperoleh, kendati belum menerima laporan resmi dari masyarakat dan mengetahui di media sosial tentang praktik prostitusi di sekitar wilayah IKN, Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim melakukan langkah penyelidikan sebagai upaya antisipasi.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Resmi! Manchester United Tunjuk Michael Carrick sebagai Pelatih Sementara
-
Skuad Mengerikan, Yudha Saputera Pilih Para 'Monster' untuk Tim Biru IBL All-Star 2026
-
Resimen Night Stalkers Gunakan Versi Serang Black Hawk untuk Terjunkan Delta Force dalam Misi Kilat Venezuela
-
Kru Kapal Asal Mesir Jatuh di Laut Singapura, SAR Tanjungpinang Turun Tangan!
-
BPJS Kesehatan Ungkap Belum Terdapat Perubahan Biaya Iuran Anggota
-
Jalan Rusak, Ekonomi Tercekik! Warga Kaltim Desak Pemerintah Segera Bangun Infrastruktur Layak
-
DPR Desak Pemerintah Antisipasi Penutupan Selat Hormuz
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.