Bupati Bekasi Memastikan Rotasi dan Mutasi Sesuai Ketentuan
📅 Sabtu, 24 Mei 2025, 09:22 WIB | Oleh: Tim PenulisProses transaksional menyangkut janji jabatan penyelenggara negara atau di luar tugas dan fungsi aparatur berpotensi tinggi memunculkan praktik tindak pidana korupsi (tipikor) yang dapat dijerat hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
"Mohon dapat menginformasikan kepada KPK bila masih ada pemerintah daerah yang melakukan tipikor," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Kamis (22/5).
Dia mengatakan saat ini lembaga anti rasuah itu sedang melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan mengundang gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia ke Gedung Merah Putih KPK secara bergilir.
Pihaknya dalam kesempatan tersebut memberikan materi seputar pencegahan tindak pidana korupsi dan pembenahan tata kelola pemerintahan daerah termasuk aparat penyelenggaranya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Johanis mengaku akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan proses hukum kepada penyelenggara negara di pemerintahan daerah yang diduga bermain transaksional termasuk saat proses rotasi, mutasi dan promosi.
"Apabila masih ada yang melakukan tipikor di kalangan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota maka KPK akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan proses hukum terhadap mereka," kata dia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!