Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bupati Bekasi Memastikan Rotasi dan Mutasi Sesuai Ketentuan

📅 Sabtu, 24 Mei 2025, 09:22 WIB | Oleh: Tim Penulis

Proses transaksional menyangkut janji jabatan penyelenggara negara atau di luar tugas dan fungsi aparatur berpotensi tinggi memunculkan praktik tindak pidana korupsi (tipikor) yang dapat dijerat hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

"Mohon dapat menginformasikan kepada KPK bila masih ada pemerintah daerah yang melakukan tipikor," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Kamis (22/5).

Dia mengatakan saat ini lembaga anti rasuah itu sedang melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan mengundang gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia ke Gedung Merah Putih KPK secara bergilir.

Pihaknya dalam kesempatan tersebut memberikan materi seputar pencegahan tindak pidana korupsi dan pembenahan tata kelola pemerintahan daerah termasuk aparat penyelenggaranya.

Johanis mengaku akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan proses hukum kepada penyelenggara negara di pemerintahan daerah yang diduga bermain transaksional termasuk saat proses rotasi, mutasi dan promosi.

"Apabila masih ada yang melakukan tipikor di kalangan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota maka KPK akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan proses hukum terhadap mereka," kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
UMKM Didorong Tembus Rantai...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.