Komdigi Desak Meta Tutup Grup Pornografi di Facebook

Jumat, 23 Mei 2025, 14:00 WIB

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia (Komdigi) mendesak platform Meta untuk menutup akses terhadap grup-grup bermuatan pornografi, khususnya yang menyebarkan konten seksual menyimpang seperti inses. Desakan ini menyusul terungkapnya sejumlah grup Facebook yang menyebarkan konten pornografi sedarah dan telah menimbulkan kehebohan di ruang digital Indonesia.

Dalam pernyataan resminya pada Kamis (22/5), Wakil Menteri Komdigi, Angga Raka Prabowo, menyampaikan bahwa kementeriannya telah menutup enam grup Facebook yang terlibat dalam penyebaran konten menyimpang tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa upaya ini belum cukup. “Kami telah meminta Meta untuk melacak dan menutup kelompok-kelompok serupa agar akses bisa dihentikan secepatnya. Ini demi menjaga ruang digital yang aman dan nyaman,” ujarnya.

Ket. Foto: — Sumber: getty images

Angga juga menekankan pentingnya kolaborasi antara platform digital dan aparat penegak hukum dalam mengungkap dalang di balik kelompok-kelompok tersebut. “Kami mendesak Meta untuk memperbarui data dan melakukan pemantauan intensif terhadap potensi munculnya kembali grup-grup serupa. Selain itu, kami mendorong kerja sama aktif Meta dengan penegak hukum untuk mengidentifikasi serta menyerahkan data pemilik dan pengelola grup-grup ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Angga menekankan bahwa para pelaku harus diproses secara hukum dengan sanksi maksimal. “Konten ini bukan hanya melanggar norma sosial dan hukum, tetapi juga merusak moral dan membahayakan anak-anak kita. Ini kejahatan serius,” katanya.

Komdigi juga mengimbau masyarakat untuk proaktif dalam melaporkan temuan grup atau konten bermuatan pornografi menyimpang melalui kanal resmi pengaduan di aduankonten.id.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan enam tersangka dalam kasus grup Facebook bertema inses “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka.” Keenam tersangka, yaitu MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA, ditangkap di berbagai daerah di Jawa dan Sumatera. “Kami tangkap mereka di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu, hasil dari tiga laporan polisi yang masuk,” kata Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers pada Rabu (21/5).

Barang bukti yang disita dari para pelaku termasuk:

  • 3 akun Facebook

  • 5 akun email

  • 8 ponsel

  • 1 PC dan 1 laptop

  • 2 kartu identitas

  • 6 SIM card

  • 2 kartu memori

  • Ratusan gambar dan video pornografi anak, termasuk 402 gambar dan 7 video dari tersangka MR serta 66 gambar dan 2 video dari MA.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 52 UU ITE, serta berbagai pasal dalam UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

Upaya penegakan hukum dan pembersihan ruang digital dari konten menyimpang ini menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan digital dan melindungi generasi muda dari paparan konten yang merusak.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.