- Home
-
- Luar Negeri
-
- Ketua WHO Desak Negara-neg...
Ketua WHO Desak Negara-negara Adopsi Perjanjian Pandemi
Selasa, 20 Mei 2025, 05:30 WIBJENEWA - Ketua Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Senin (19/5) mendesak negara-negara untuk mengadopsi Perjanjian Pandemi pekan ini, yang bertujuan untuk mencegah terulangnya krisis Covid-19.
Serruan itu dilontarkan saat negara-negara anggota WHO mengadakan pertemuan Majelis Kesehatan Dunia tahunan, suatu pertemuan badan pembuat keputusan badan kesehatan PBB.
"Pada pertemuan ini, negara-negara anggota akan mempertimbangkan, dan mudah-mudahan mengadopsi, Perjanjian Pandemi WHO," kata ketua WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, dalam pidato pembukaannya pada pertemuan di Jenewa.
"Ini benar-benar momen bersejarah," imbuh dia.
Setelah lebih dari tiga tahun negosiasi, teks perjanjian diselesaikan secara konsensus bulan lalu.
Amerika Serikat (AS) menarik diri dari perundingan tersebut, menyusul keputusan Presiden AS, Donald Trump, untuk memulai proses penarikan diri negara itu selama satu tahun untuk meninggalkan WHO.
"Bahkan di tengah krisis, dan menghadapi pertentangan yang signifikan, Anda bekerja tanpa lelah, Anda tidak pernah menyerah, dan Anda mencapai tujuan Anda," kata Tedros. âKonsensus yang diperjuangkan dengan keras memicu kegembiraan, kemenangan, kelegaan, kelelahan. Oleh karenanya saya menantikan persetujuan Anda " imbuh dia.
Kesepakatan tentang pencegahan, kesiapsiagaan, dan respons pandemi diharapkan akan diadopsi oleh majelis pada Selasa (20/5). Tujuannya adalah untuk mendeteksi dan memerangi pandemi dengan lebih baik dengan berfokus pada koordinasi dan pengawasan internasional yang lebih besar, serta akses yang lebih adil terhadap vaksin dan perawatan.
Negosiasi tersebut menjadi tegang di tengah ketidaksepakatan antara negara kaya dan negara berkembang, yang terakhir merasa terputus dari akses terhadap vaksin selama pandemi Covid-19.
Perjanjian tersebut menghadapi pertentangan dari mereka yang menganggapnya akan melanggar kedaulatan negara.
Negara-negara memiliki waktu hingga Mei 2026 untuk membahas rincian mekanisme Akses Patogen dan Pembagian Manfaat (PABS) perjanjian tersebut. Mekanisme PABS ini untuk menangani pembagian akses ke patogen dengan potensi pandemi, dan pembagian manfaat yang diperoleh darinya: vaksin, tes, dan perawatan.
Setelah sistem PABS dirampungkan, perjanjian tersebut dapat diratifikasi. Enam puluh ratifikasi diperlukan agar perjanjian tersebut dapat berlaku. ils/AFP/I-1
- World Health Organization (WHO)
- Cegah Covid-19
- Tedros Adhanom Ghebreyesus
- Perjanjian Pandemi
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: AFP, Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Promo Tol Makassar 2026: Cashback 50% dan Transaksi Nontunai via NITA & Bayarind
-
Pemkab Barito Kuala Dorong Hilirisasi Nanas sebagai Komoditas Unggulan
-
Krisis Energi Global, Bank Sentral Asia Terjepit
-
Microchip Luncurkan Solusi SiP Canggih untuk Dashboard Digital Otomotif
-
Liga Champions: Tottenham Dihantui Masa Lalu Saat Bertandang ke Markas Atletico
-
Danrem 152/Baabullah Resmi Tutup TMMD Ke-127 Kodim 1514/Morotai
-
Bandara Sentani Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Terjadi 18 Maret
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.