Ketua WHO Desak Negara-negara Adopsi Perjanjian Pandemi

Selasa, 20 Mei 2025, 05:30 WIB

JENEWA - Ketua Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Senin (19/5) mendesak negara-negara untuk mengadopsi Perjanjian Pandemi pekan ini, yang bertujuan untuk mencegah terulangnya krisis Covid-19.

Serruan itu dilontarkan saat negara-negara anggota WHO mengadakan pertemuan Majelis Kesehatan Dunia tahunan, suatu pertemuan badan pembuat keputusan badan kesehatan PBB.

Ket. Foto: Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia, Tedros Adhanom Ghebreyesus, terlihat di layar saat menyampaikan laporannya di hadapan para delegasi selama Majelis Kesehatan Dunia di Jenewa, Swiss, pada Senin (19/5) — Sumber: AFP/Fabrice Coffrini

"Pada pertemuan ini, negara-negara anggota akan mempertimbangkan, dan mudah-mudahan mengadopsi, Perjanjian Pandemi WHO," kata ketua WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, dalam pidato pembukaannya pada pertemuan di Jenewa.

"Ini benar-benar momen bersejarah," imbuh dia.

Setelah lebih dari tiga tahun negosiasi, teks perjanjian diselesaikan secara konsensus bulan lalu.

Amerika Serikat (AS) menarik diri dari perundingan tersebut, menyusul keputusan Presiden AS, Donald Trump, untuk memulai proses penarikan diri negara itu selama satu tahun untuk meninggalkan WHO.

"Bahkan di tengah krisis, dan menghadapi pertentangan yang signifikan, Anda bekerja tanpa lelah, Anda tidak pernah menyerah, dan Anda mencapai tujuan Anda," kata Tedros. “Konsensus yang diperjuangkan dengan keras memicu kegembiraan, kemenangan, kelegaan, kelelahan. Oleh karenanya saya menantikan persetujuan Anda " imbuh dia.

Kesepakatan tentang pencegahan, kesiapsiagaan, dan respons pandemi diharapkan akan diadopsi oleh majelis pada Selasa (20/5). Tujuannya adalah untuk mendeteksi dan memerangi pandemi dengan lebih baik dengan berfokus pada koordinasi dan pengawasan internasional yang lebih besar, serta akses yang lebih adil terhadap vaksin dan perawatan.

Negosiasi tersebut menjadi tegang di tengah ketidaksepakatan antara negara kaya dan negara berkembang, yang terakhir merasa terputus dari akses terhadap vaksin selama pandemi Covid-19.

Perjanjian tersebut menghadapi pertentangan dari mereka yang menganggapnya akan melanggar kedaulatan negara.

Negara-negara memiliki waktu hingga Mei 2026 untuk membahas rincian mekanisme Akses Patogen dan Pembagian Manfaat (PABS) perjanjian tersebut. Mekanisme PABS ini untuk menangani pembagian akses ke patogen dengan potensi pandemi, dan pembagian manfaat yang diperoleh darinya: vaksin, tes, dan perawatan.

Setelah sistem PABS dirampungkan, perjanjian tersebut dapat diratifikasi. Enam puluh ratifikasi diperlukan agar perjanjian tersebut dapat berlaku. ils/AFP/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: AFP, Ilham Sudrajat

Berita Terbaru

Sungguh Mengenaskan Kabar Duka Ini! Hingga Sabtu Sore, 38 Orang Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT

Terus Bertambah! Gempa Dahsyat Flores akibatkan 33 Orang Meninggal

Warga Prancis Dievakuasi dari Jalur Pendakian Gunung Rinjani

Merah Putih Sepanjang 2.026 Meter bakal Dibentangkan di Gunung Dempo

Ratusan Pendaki Bakal Rayakan HUT ke-81 RI di Puncak Gunung Kerinci

Tim SAR Evakuasi Tiga Korban Reruntuhan Bangunan Akibat Gempa NTT

HUT RI, Masuk Ancol Gratis Tanggal 17 Agustus 2026, Buruan Reservasi, Kuota Terbatas!

Penumpang KM Bukit Siguntang Ditemukan Tewas di Perairan Balikpapan

Kodam Udayana Bantu Evakuasi Warga NTT Terdampak Gempa M7,7

Gempa M7,7 Guncang Flores, Polda NTT Bentuk Command Center & Kerahkan Personel

Badan Geologi: Gempa M7,7 di Timur Laut Nagekeo Dipicu Sesar Naik Busur Belakang Flores

BTS Makin Populer di Amerika, Capai Rekor Tertinggi 46% Menurut Survei

PU Kerahkan Alat Berat, Pastikan Akses Jalan NTT Tetap Terbuka Pasca Gempa 7,7 Magnitudo

Apresiasi Puan soal RUU Perampasan Aset, Hardjuno: Partisipasi Publik Perkuat Legitimasi

BNPB: 14 Orang Meninggal Akibat Gempa M7,7 di NTT

Selena Gomez Digugat Lima Investor atas Dugaan Penipuan terkait Bisnis Kesehatan Mental

Deadpool dan Wolverine Menggoda akan Muncul dalam Avengers: Doomsday

Usai Umumkan Cast X-Men, Kevin Feige Pamer Kostum Baru Doctor Doom di D23

Pascagempa NTT, Sejumlah Penerbangan dari Kupang ke Flores Dibatalkan

Harga LPG Bright Gas Turun dari Rp220.000 Menjadi Rp218.000/Tabung Mulai 15 Agustus

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.