MKD: Anggota DPR Tidak Dapat Kendaraan Dinas, Hanya TNKB!
Senin, 19 Mei 2025, 14:40 WIBBOGOR â Anggota DPR RI tidak menerima fasilitas kendaran dinas baik sepeda motor maupun mobil, melainkan hanya mendapatkan Tanda Nomor Kendaraan Bermoto (TNKB) khusus sebagai bagian dari hak protokoler anggota legislatif.
Hal itu diutarakan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Agung Wuryantoro saat sosialisasi mengenai penggunaan TNKB khusus untuk Anggota DPR pada Kamis (15/5) di Polresta Bogor, Jawa Barat, dalam rangka memperkuat sinergi antara MKD dan jajaran Kepolisian.
âAnggota DPR tidak mendapat jatah motor atau mobil dinas, hanya TNKB dinas. Ini hak protokoler untuk mendukung tugas-tugas mereka di daerah maupun pusat,â jelas Agung seperti diberitakan media resmi DPR RI, Parlementaria, Senin (19/5).
Agung menyampaikan bahwa TNKB ini merupakan bagian dari hak protokoler anggota legislatif untuk menunjang pelaksanaan tugas konstitusional mereka.
Menurut Agung, DPR sebagai representasi kedaulatan rakyat memiliki tiga fungsi utama, yaitu legislasi, pengawasan, dan anggaran. Dengan jumlah anggota yang kini mencapai 580 orang, ia menegaskan perlunya sinergitas antara MKD dan Polri dalam menjaga muruah lembaga legislatif.
Agung menjelaskan, setiap anggota DPR diberikan tiga TNKB dinas yang dapat dipasang pada kendaraan pribadi. TNKB ini dilengkapi bukti kepemilikan sah dan desain khusus yang tidak mudah dipalsukan.
TNKB versi terbaru memiliki ciri khas logam dengan warna dasar merah di sebelah kiri yang memuat lambang DPR berwarna emas dan tulisan "DPR RI" putih. Sementara bagian kanan berwarna hitam dengan kode keanggotaan yang menunjukkan identitas fraksi dan komisi.
Agung menjelaskan desain baru ini dibuat sebagai respons atas maraknya pemalsuan TNKB oleh oknum tak bertanggung jawab.
âSekarang bahkan bisa dibeli online, harganya sampai jutaan. Maka dari itu, Sekretariat Jenderal DPR memperbarui desainnya agar lebih aman dan mudah dikenali oleh aparat,â ujarnya.
Selain TNKB anggota, juga diperkenalkan TNKB khusus untuk pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan. Nomor tersebut ditandai dengan angka Romawi yang mencerminkan posisi dan komisi yang diwakili. "Untuk pimpinan komisi, itu pakai tanda mengenal Romawi, angka Romawi dari I sampai XIII," tuturnya.
Di samping itu, Agung juga mengingatkan pentingnya pemahaman atas hak imunitas anggota DPR yang diatur oleh undang-undang. Imunitas ini memberikan perlindungan hukum bagi anggota dalam menjalankan tugas, memberikan pernyataan, atau menyampaikan pendapat, baik di dalam maupun di luar ruang sidang. Namun, ia menegaskan penggunaan hak tersebut tetap harus mempertimbangkan kode etik.
âKami ingin aparat di lapangan memahami hak-hak ini agar tidak terjadi kesalahpahaman. Tapi kami juga menekankan, hak ini bukan berarti kebal hukum tanpa batas, tetap harus etis dan bertanggung jawab,â pungkasnya.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Lili Lestari
Berita Terkait:
-
Sentimen Global Masih Dominan - 24 September 2026
-
Aksi Hari Tani Nasional di DPR, Massa Bawa Sayur dan Hasil Kebun
-
Okupansi Hotel Anjlok Usai Erupsi Gunung Anak Krakatau, Pemkab Serang Siapkan Festival untuk Bangkitkan Wisata
-
Pemkab Banyuwangi Mulai Serah Terima Lapak Pasar Induk ke 560 Pedagang
-
DPR Minta Pemerintah Tetapkan KLB Karhutla, Paparan Asap Sudah Parah
-
BPS Catat Ekspor Papua Barat Turun 22,37 Persen hingga Agustus 2026
-
Dinas SDA: Banjir Rob Intai Jakarta Utara pada 13-14 dan 25-31 Oktober
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.