Komdigi Upayakan Penanganan Judol Tak Sebatas Pemblokiran Situs
Kamis, 15 Mei 2025, 18:23 WIBJAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Alexander Sabar, di Jakarta, Kamis (15/5), menjelaskan bahwa Komdigi telah berupaya menjalankan strategi penanganan judi online (judol) agar tidak berhenti pada pemutusan akses semata.Â
Selain pemblokiran situs penanganan juga menyasar alur transaksi keuangan di balik praktik ilegal tersebut. Melalui kolaborasi aktif Komdigi dengan sejumlah lembaga terkait, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI), alur transaksi keuangan di balik praktik judol dapat terdeteksi dan ditangani penegak hukum.
âKita lakukan kerja sama dengan PPATK, yang melakukan analisis terhadap transaksi keuangan, itu sudah kita lakukan selama ini, jadi setiap ada laporan pengaduan mengenai nomor rekening, itu tidak hanya kita blokir, dengan kerja sama dengan OJK dan BI, tetapi juga kita minta ke PPATK untuk melakukan penelusuran,â ujar Alexander.
âTindak lanjut dari penelusuran PPATK itu yang diserahkan ke aparat penegak hukum,â ia menambahkan.
PPATK berperan penting dalam menganalisis transaksi keuangan mencurigakan. Hasil penelusuran tersebut kemudian diserahkan ke aparat penegak hukum untuk proses hukum lebih lanjut.
âBerdasarkan data dari PPATK apabila tidak dilakukan intervensi terhadap judol maka terdapat potensi kerugian dari praktik ini yang dapat mencapai sekitar 1.000 triliun rupiah di akhir tahun 2025,â kata Alexander.
Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menangani praktik judol tidak hanya sampai pada pemutusan akses dan pemblokiran situs, namun juga membongkar jaringan judi online secara lebih mendalam, termasuk penelusuran payment gateway seperti fintec, dompet digital, dan lain-lain.
Komdigi menegaskan komitmennya untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor demi mewujudkan ruang digital yang bersih dan aman dari praktik ilegal seperti judi online.
Lebih lanjut, Alexander mengemukakan Komdigi telah menangani lebih dari 1,3 juta konten judi online sejak Oktober 2024 hingga Mei 2025, mayoritas berasal dari situs dan iklan di platform media sosial. Ant
- Komdigi
- judol
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Opik
Berita Terkait:
-
Biadab! Anak di Lahat Tega Mutilasi Ibu Kandung Usai Tak Diberi Uang untuk Judi Online
-
Putra Khamenei, Mojtaba, Diangkat sebagai Pemimpin Baru Iran - Harga Minyak Tembus $100 seiring Memburuknya Gangguan Pasar Akibat Perang Iran
-
Rodri Buka Peluang ke Real Madrid, Masa Depan di Manchester City Mulai Dipertanyakan
-
Ancaman Dampak Perang Iran, Pemprov Jatim Fokus Layani Investor untuk Jaga Iklim Investasi
-
KKP Bekali Pengurus KNMP Teknik Pengelolaan Gudang Beku
-
Insiden Maybrat: Dua Prajurit TNI Angkatan Laut Gugur, Gubernur Papua Barat Daya Angkat Bicara
-
Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI dengan Nabilah O'Brien
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.