Pengamat: PSU Bengkulu Selatan Bukti Lumpuhnya Peran Bawaslu Daerah

Selasa, 13 Mei 2025, 20:49 WIB

JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion, Dedi Kurnia Syah menyesalkan sikap Bawaslu Bengkulu Selatan yang menghentikan kasus rekayasa penangkapan calon wakil bupati paslon nomor 2 Ii Sumirat. Dia menilai, alasan Bawaslu yang menyebut laporan atas kasus tersebut tidak terbukti sebagai pelanggaran sulit diterima akal sehat.

“Ini salah satu contoh buruk lumpuhnya peran Bawaslu di daerah. Tidak terlihat keseriusan mengusut dengan berlindung di balik alasan normatif semacam itu. Padahal jelas itu tindak pidana pemilu di mana yang jadi korban calon wakil bupati,” katanya kepada media, Selasa (13/5).

Ket. Foto: Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion, Dedi Kurnia Syah — Sumber: Istimewa

Dia mengatakan, peristiwa kecurangan di malam pelaksanaan PSU itu cukup terang benderang. Di samping korbannya adalah cawabup, menurutnya para pelaku teridentifikasi sebagai tim sukses paslon nomor 3 Rifai-Yevri.

Persoalan rekayasa penangkapan seperti di Bengkulu Selatan, kata Dedi, pernah terjadi didaerah lain. Namun, dalam banyak kejadian Bawaslu tidak dapat diandalkan, meskipun Bawaslu bukan penegak hukum, setidaknya rekomendasi Bawaslu dapat digunakan untuk kepentingan penegak hukum.

"Meemang Bawaslu dalam situasi itu kurang miliki keterampilan memahami pelanggaran di pelaksanaan Pilkada. Padahal seharusnya Bawaslu sebagai lembaga pengawas sah sesuai UU harusnya tegas," jelasnya.

Dedi menerangkan, kalau tidak ada tindakan, maka akan menjadi preseden buruk Bawasslu. Menurutnya, peristiwa tersebut kedepannya akan menjadi role model untuk melumpuhkan lawan, yang mengancam keberlangsungan demokrasi itu sendiri.

“Tindakan mengancam, melakukan kekerasan itu jelas pidana. Jelas ini potret buruk kinerja Bawaslu saat ini jika dianggap bukan pidana," katanya.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Muhamad Ma'rup

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.