- Home
-
- Megapolitan
-
- Pelaksanaan CFD Margonda, ...
Pelaksanaan CFD Margonda, Dishub Depok Berkomitmen untuk Dekati Standar Ideal
Minggu, 11 Mei 2025, 18:15 WIBDEPOK - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok berkomitmen untuk menyesuaikan pelaksanaan Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan Margonda Raya dan Arif Rahman Hakim agar semakin mendekati standar ideal.
"Kalau secara regulasi sudah memenuhi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat," kata Kepala Dishub Kota Depok, Zamrowi di Depok, Minggu.
Dalam regulasi tersebut diatur melalui Keputusan Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Nomor SK.20-TPKL-Z-KUM.1-05-2016, dimana aturan tersebut mengatur secara teknis pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di daerah.
Zamrowi menjelaskan bahwa Jalan Margonda Raya-Arif Rahman Hakim memenuhi seluruh syarat yang tercantum dalam aturan tersebut.
âMargonda merupakan ruas jalan dengan volume lalu lintas yang sangat tinggi, memiliki jalur alternatif yang memadai, serta dilayani oleh angkutan umum dengan trayek tetap,â ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa kawasan ini didominasi oleh area perkantoran dan perdagangan, serta memiliki potensi pencemaran udara yang signifikan akibat padatnya lalu lintas kendaraan bermotor setiap hari.
Zamrowi menambahkan bahwa pemilihan waktu dan panjang rute CFD juga mempertimbangkan metodologi pengukuran kualitas udara yang membutuhkan minimal delapan jam.
Namun, saat ini Kota Depok masih dalam tahap awal pelaksanaan CFD dengan durasi tiga jam, yakni pukul 06.00 hingga 09.00 WIB, dan panjang lintasan sekitar 4 kilometer.
"Jika dibandingkan dengan wilayah lain di Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi, panjang dan waktu pelaksanaan CFD di Depok masih dalam rentang yang wajar," katanya.
Sebagai perbandingan, di DKI Jakarta, CFD bisa mencapai panjang 8 kilometer dengan durasi hingga lima jam. Di Jakarta Timur 1,6 kilometer, Jakarta Selatan 3 hingga 4 kilometer, Bekasi 1,5 kilometer, dan Kota Bogor 1 sampai 2 kilometer.
Sesuai dengan ketentuan pusat, kendaraan yang tetap diizinkan melintas selama CFD hanyalah kendaraan darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran, serta angkutan umum dengan trayek tetap. Ant
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Opik
Berita Terkait:
-
Hore! 7.550 PPPK Paruh Waktu Dapat THR, Pemkab Bandung Siapkan Anggaran Rp12 Miliar
-
Fasilitas Belum Optimal dan Picu Macet, Dishub DKI Evaluasi Total CFD Koridor Rasuna Said
-
Program Motis Angkutan Lebaran 2026 Mulai Dilayani KAI Daop 6, Catat Tanggal Pendaftarannya
-
Ada CFD di Jalan Rasuna Said Akhir Pekan Ini, Cek Rute Alternatif yang Bisa Dilalui
-
Perkuat Sinergi BUMN, HK Realtindo Gandeng InJourney Hospitality Kelola Up Peak Hotel Semarang
-
Hindari Macet Parah! Ini Rekayasa Lalu Lintas Arus Balik Lebaran 2026 di Sumbar–Riau
-
Forum ZGC 2026 Akan Soroti Integrasi Inovasi Teknologi dan Industri
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.