Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Judi Online di Tangerang

📅 Kamis, 08 Mei 2025, 13:24 WIB | Oleh:
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Judi Online di Tangerang Doc: Polda Metro Jaya
Ket. Kedua tersangka berinisial (kiri-kanan) OYG dan AG sebagai pemilik laman judi online saat ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus judi online beromzet ratusan juta yang beroperasi di Tangerang, Banten.

"Tersangka berjumlah dua orang berinisial AG (27) dan OYG (28)," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (8/5).

Resa menjelaskan para tersangka yang berperan sebagai pemilik atau owner laman judi online dengan nama TAHU69 dan link https://www.tahu69586.site/. Judi online itu diketahui beroperasi sejak empat bulan lalu.

"Per bulannya sekitar Rp100juta-an, sehingga empat bulan jadi hampir Rp400 juta-an," katanya.

Laman judi online tersebut menawarkan beberapa permainan judi, seperti Slot, Judi Bola, Casino, Lotre, Sabung Ayam, dan lain-lain.

Pengungkapan kasus itu bermula ketika tim penyelidik dari Unit 4 Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan patroli siber pada 17 April 2025.

"Selanjutnya, tim siber melakukan analisa IT, kemudian tim mendapatkan informasi terkait lokasi yang digunakan untuk pengoperasian judi online website TAHU69 tersebut," ucapnya.

Selanjutnya, pada Jumat (2/5) pukul 21.00 WIB, tim berhasil mengamankan satu tersangka berinisial AG di Ruko SCBRE Sedayu City, Jakarta Timur.

"Sedangkan tersangka OYG ditangkap lebih dulu pada Minggu (27/4) pukul 11.00 WIB di Perumahan Orchard Park Cluster Citrus 8 No.3 Belian, Batam," katanya.

Keduanya dikenakan Tindak Pidana Perjudian dan atau Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf T dan Z UU No. 8/2010 tentang TPPU.engan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar rupiah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Pasar Malam Kebon Sirih Sem...
Luar Negeri
JD Vance Tunda Perjalanan k...
  • Modus Canggih di Jepang: Eks Insinyur Racik Program Sendiri Demi Gasak Jutaan Yen
    Preview komentar:
    Hubungi nomor 082178509155 Atau 1500001 (layanan khusus untuk ...
    Anda dapat menghubungi layanan support (Tokocrypto) melalui nomor ...
  • Instruksi Prabowo Dijalankan! PKP Siapkan Rusun Subsidi di Kota-Kota Jatim
    Preview komentar:
    Berikut Nomor Whatsapp Resmi Tokocrypto adalah +62 818-898-300, ...
    Perlu di ingat, Saluran resmi Tokocrypto, hanya di ...
  • Rp2,2 Triliun Digelontorkan! Kementerian PKP Kebut Bangun Huntap Pascabencana di Sumatera
    Preview komentar:
    Sedih ya, teman-teman... Saluran resmi (Bri QLola) hanya ...
    Saluran resmi (Bri QLola) hanya bisa dihubungi di ...
Kenaikan BI Rate tak Boleh Ganggu Kredit ke Sektor UMKM

Kenaikan BI Rate tak Boleh Ganggu Kredit ke Sektor UMKM

19 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.