Pemkot Malang Lakukan Penyesuaian Larangan Diskriminasi Usia Pencari Kerja

Rabu, 07 Mei 2025, 17:40 WIB

MALANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur melakukan penyesuaian terhadap larangan diskriminasi usia bagi pencari kerja (pencaker), sebagaimana keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melalui Surat Edaran Nomor 560/2599/012/2025.

Kepala Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang Arief Tri Sastyawan di Kota Malang, Rabu, mengatakan surat edaran dari Gubernur Jawa Timur kini sedang dibahas di tingkat internal pemkot, agar nantinya teknis pelaksanaan di wilayah setempat bisa optimal.

Ket. Foto: Ilustrasi : Pencari kerja menginput biodata saat akan melamar pekerjaan. — Sumber: ANTARA/Muhammad Iqbal

"Kalau Bu Gubernur sudah (mengeluarkan surat edaran) kami akan menindaklanjuti. Untuk sekarang masih dikoordinasikan dengan teman-teman dinas untuk tenaga kerjanya," kata Arief.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara resmi melarang adanya diskriminasi terhadap syarat usia bagi pencaker dengan maksud menghadirkan ekosistem perekrutan tenaga kerja berbasis kompetensi dan pengalaman.

Pihaknya juga berkonsultasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, untuk menyesuaikan pola penerapan kebijakan dengan kondisi di Kota Malang.

"Kami masih berpatokan pada aturan yang lama. Tapi kalau sekarang, sepertinya kami berkoordinasi dulu tentang bagaimana nantinya untuk Kota Malang," ujarnya.

Oleh karena itu, Arif menyatakan bahwa setiap kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi, diupayakan juga bisa berjalan di daerah tingkat II.

Apalagi penghapusan syarat usia bagi pencari kerja menjadi suatu langkah penting untuk membuat angka tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Kota Malang makin turun.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Malang, pada 2024 TPT di wilayah tersebut tercatat sebesar 6,10 persen atau turun 0,70 persen dari 2023 yang sebesar 6,80 persen.

"Walaupun hanya nol koma sekian persen tetapi TPT berkurang jumlahnya di Kota Malang. Kalau yang 2025 belum terbit, tapi semoga saja semakin turun," ucap dia.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Alfred, Antara

Berita Terbaru

Saluran Irigasi Tertutup Longsor! PU Kebut Penanganan Air Bersih Pasca Gempa Flores

Pemprov Jabar Bersama TNI-Polri dan Masyarakat Bertekad Perkuat Komitmen Keamanan

BMKG Catat 235 Gempa Susulan di Flores

Penumpang Rasakan Mobilitas Bandung-Bali Makin Praktis Berkat Reaktivasi Bandara Internasional Husein Sastranegara 

UOB Perkuat Segmen Nasabah Premium dengan Peningkatan Manfaat Kartu Visa

Maskapai Garuda Indonesia Kembali Layani Penerbangan dari Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung

DPRD Kota Bandung: Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Hadapi Berbagai Tantangan

Sungguh Mengenaskan Kabar Duka Ini! Hingga Sabtu Sore, 38 Orang Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT

Terus Bertambah! Gempa Dahsyat Flores akibatkan 33 Orang Meninggal

Warga Prancis Dievakuasi dari Jalur Pendakian Gunung Rinjani

Merah Putih Sepanjang 2.026 Meter bakal Dibentangkan di Gunung Dempo

Ratusan Pendaki Bakal Rayakan HUT ke-81 RI di Puncak Gunung Kerinci

Tim SAR Evakuasi Tiga Korban Reruntuhan Bangunan Akibat Gempa NTT

HUT RI, Masuk Ancol Gratis Tanggal 17 Agustus 2026, Buruan Reservasi, Kuota Terbatas!

Penumpang KM Bukit Siguntang Ditemukan Tewas di Perairan Balikpapan

Kodam Udayana Bantu Evakuasi Warga NTT Terdampak Gempa M7,7

Gempa M7,7 Guncang Flores, Polda NTT Bentuk Command Center & Kerahkan Personel

Badan Geologi: Gempa M7,7 di Timur Laut Nagekeo Dipicu Sesar Naik Busur Belakang Flores

BTS Makin Populer di Amerika, Capai Rekor Tertinggi 46% Menurut Survei

PU Kerahkan Alat Berat, Pastikan Akses Jalan NTT Tetap Terbuka Pasca Gempa 7,7 Magnitudo

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.