Kabupaten Landak Terus Menghindari Konflik Lahan Adat

Rabu, 07 Mei 2025, 15:27 WIB

LANDAK - Sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara pengakuan hak masyarakat adat dan kepastian investasi sektor kehutanan dan perkebunan, pemerintah Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, terus mendata serta memverifikasi klaim hutan adat yang disampaikan masyarakat. 

"Pendataan hutan adat tidak dapat dilakukan secara serampangan karena harus dilandasi bukti historis, keterangan saksi, dan pengakuan komunitas adat secara menyeluruh,” ucap Bupati Landak, Karolin Margret Natasa.

Ket. Foto: Karolin Bupati Landak (kiri) — Sumber: ist

Dia mengatakan ini saat rapat bersama Komisi II DPR, di Pontianak, Rabu. Menurutnya, hutan adat tidak bisa muncul begitu saja, harus ada sejarah, ada kesaksian masyarakat sekitar. Hutan adat harus dilakukan verifikasi lapangan. “Kami sangat berhati-hati agar tidak terjadi klaim sepihak yang justru menghambat investasi," jelas Karolin Margret Natasa.

Karolin menyebutkan di beberapa wilayah, perusahaan perkebunan telah memberi ruang kepada masyarakat adat untuk mengelola sebagian lahan sebagai kas desa. Namun, hal itu belum terjadi secara merata di seluruh wilayah Landak, tergantung pada kesiapan desa masing-masing.

Karolin juga menyoroti masih adanya perusahaan perkebunan yang belum mengantongi izin hak guna usaha (HGU) meski sudah memiliki izin usaha perkebunan. Ia menegaskan bahwa Pemkab Landak telah minta perusahaan-perusahaan tersebut untuk segera mengurus HGU.

Sebab hal itu berpengaruh pada pendapatan daerah dari sektor BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.