TKDN Tinggi, Untung Maksimal! Pemerintah Siap Guyur Insentif Gede-Gedean untuk Produsen EV!
Selasa, 06 Mei 2025, 23:55 WIBJAKARTA â Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sangat penting bagi produsen kendaraan listrik (EV) karena mendorong pertumbuhan industri lokal, mengurangi ketergantungan pada impor, dan meningkatkan daya saing produk domestik. TKDN juga merupakan faktor penting untuk mendapatkan dukungan pemerintah dalam program kendaraan listrik.
Pemerintah Indonesia menargetkan 80% TKDN untuk kendaraan listrik yang diproduksi di Indonesia pada 2030. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri komponen EV lokal, mengurangi ketergantungan pada impor, dan meningkatkan daya saing EV Indonesia di pasar global.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mengatakan pemerintah akan memberikan insentif yang lebih besar kepada produsen kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) yang memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tinggi.
Menurutnya, semakin tinggi TKDN yang mampu dipenuhi oleh produsen kendaraan listrik, maka semakin besar insentif yang akan diterima olehnya.
"Jadi konsepnya ini kita akan ubah, dengan TKDN lebih tinggi, insentifnya kita akan berikan lebih besar lagi. Jadi itu, kita lebih positif approach lah ke depannya mengenai TKDN ini," kata Rosan di Jakarta, Selasa (6/5).
Saat ini terdapat tujuh produsen kendaraan listrik yang membangun fasilitas produksi. Adapun ketujuh produsen tersebut, yaitu VinFast, Volkswagen (VW), BYD, Citroen, AION, Maxus, dan Geely.
Tujuh produsen kendaraan listrik itu juga sudah melakukan investasi dengan total Rp15,4 triliun untuk memproduksi 281 ribu unit per tahun.
"Jadi itu yang sudah mulai menyatakan pemindahan dan sudah mulai berjalan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Rosan mengatakan, Indonesia sudah memiliki seluruh ekosistem untuk baterai EV. Dengan semakin banyak masyarakat yang berpindah ke kendaraan listrik, maka target net zero emission atau emisi nol karbon dari pemerintah akan lebih cepat terwujud.
Pemerintah melakukan revisi salah satu aturan di mana pembangunan stasiun pengisian daya kendaraan listrik atau charging station bisa dilakukan oleh pihak ketiga.
Menurut dia, dengan target produksi kendaraan listrik mencapai 2,5 juta unit per tahun pada 2030 maka dibutuhkan ekosistem yang mumpuni, salah satunya stasiun pengisian.
"Oleh sebab itu, kita pun merevisi salah satu peraturan pemerintah, bagaimana charging station ini bisa dilakukan pihak ketiga sehingga bisa menyebar secara cepat di seluruh Indonesia," ujar Rosan.
Menurut Rosan, stasiun pengisian ini sangat penting dipenuhi untuk mendorong pertumbuhan penggunaan kendaraan listrik.
Ia juga meminta para investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia melakukan riset dan pengembangan terkait dengan kendaraan listrik.
Pemerintah pun akan memberikan insentif sampai dengan 300 persen bila investor mau melakukan riset dan pengembangan.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Harga Daging dan Ayam Depok Stabil
-
Terganggu Oknum Minta THR, Polri Imbau Masyarakat Lapor ke 110
-
Libur Lebaran, Warga Serbu Blok M Naik MRT Jakarta dengan Tarif Rp1
-
Lewati 70 Gol Pelé, Lionel Messi Sah Jadi Eksekutor Bola Mati Tersubur Kedua dalam Sejarah
-
Intelijen AS Bantu Operasi Anti-Kartel di Meksiko
-
Dukung Pemberdayaan Petani Perempuan, Syngenta Indonesia Luncurkan 'Putri' Petani 'Maju'
-
Simulasi Biaya Mobil Listrik Ini Lebih Hemat 9 Kali dari Bensin
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.