Pemerintah Keluarkan Paket Ekonomi untuk Tekan Harga dan Produk Plastik

Rabu, 29 Apr 2026, 09:22 WIB

JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menurunkan bea masuk impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) dari 5 persen menjadi 0 (nol) persen. Kebijakan ini diambil menjaga keberlangsungan industri, khususnya industri Petrokimia.

"Dengan pembebasan bea masuk LPG, industri petrokimia dapat memperoleh pasokan alternatif untuk pengganti Nafta. NAFTA merupakan salah satu bahan baku utama plastik," kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangan pers di Jakarta (28/4).

Ket. Foto: — Sumber: Youtube Kemenko Perekonomian

Pemerintah mengambil kebijakan tersebut untuk mengatasi kenaikan harga plastik dan produk plastik yang mencapai 50-100 persen. Kenaikan harga plastik disebabkan kenaikan harga baku plastik, dampak naiknya harga minyak mentah akibat konflik di Timur Tengah.

Kenaikan harga plastik dan produk plastik dikhawatirkan akan berimbas kenaikan harga makanan dan minuman. Utamanya yang mengenakan produk kemasan dari plastik.

Karena itu, kata Menko Airlangga, pemerintah juga menghapus bea masuk bahan baku produk plastik. Di antaranya polypropylene, polyethylene, Linear Low-Density Polyethylene (LLDPE), serta High-Density Polyethylene (HDPE).

"Penurunan bea masuk akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)," ujar Menko Airlangga.

Pembebasan bea masuk LPG dan bahan baku plastik, tambahnya, berlaku selama enam bulan.

Setelah itu, pemerintah akan melakukan evaluasi untuk mengetahui efektivitas penghapusan bea masuk tersebut. Penurunan bea masuk akan diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Lebih lanjut Menko Airlangga mengatakan, selain pembebasan bea masuk, pemerintah juga memangkas perizinan untuk mempermudah masuknya bahan baku plastik.

"Pemerintah berharap biaya produksi plastik dapat ditekan, pasokan juga terjaga, sehingga harga tetap terjangkau untuk masyarakat," ucap dia.

Kebijakan-kebijakan tersebut, kata Menko Airlangga, adalah paket percepatan ekonomi dengan menjaga keberlangsungan industri. Semua paket kebijakan itu akan dilaksanakan oleh satgas Percepatan Ekonomi yang baru saja dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2026. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

Berita Terbaru

Sungai Musi Dipenuhi Sampah, Wali Kota Palembang Ajak Warga Bergerak.

Pemerintah Luruskan Istilah “Emas di Bawah Bantal”, Ternyata Ada 1.800 Ton Senilai Rp4.000 Triliun

Mau Selamatkan Harimau? Rantai Makanan Harus Dijaga.

Rayakan 5 Abad Banjarmasin, Festival Tari Daerah Jadi Upaya Lestarikan Tradisi.

Polisi Buru Pemodal Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel

Gempa M4,8 Guncang Perairan 84 Km Timur Laut Ruteng Manggarai NTT.

Rumah Adat di Kawasan Wisata Sade Lombok Terbakar.

Karhutla Jambi Meningkat, Wakapolda Cek Titik Panas dan Evaluasi Penanganan.

Kabut Asap Karhutla Makin Pekat, Warga Aeropolis Banjarbaru Mulai Mengungsi.

Menteri PPPA Dorong UMKM Perempuan Jadi Penggerak Ekonomi Nasional

Pemerintah Tegaskan akan Terus Perkuat Pemberantasan Narkoba Transnasional

Netflix Umumkan Penayangan Dokumenter F1 Michael Schumacher Terbaru

Kementerian PU Tangani 1.229 Lokasi Kekeringan, Puluhan Ribu Hektare Sawah Diselamatkan

Polda Metro Jaya Berhasil Bongkar Percetakan Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel

Pemerintah Siapkan Sebanyak 3.784 Unit Hunian Vertikal di Kawasan Manggarai

Pengendara Diminta Waspada karena Jasamarga Sedang Lakukan Pemeliharaan Tol Jakarta-Cikampek

Bogor Siapkan Embarkasi Haji 7 Lantai Rp142 Miliar, Konsepnya Mirip Zamzam Tower!

BPBD Kalsel Sebut Delapan Kabupaten/Kota Siaga Darurat Karhutla hingga Oktober

Harga Tiket AS Terbuka 2026 Tetap Tinggi, Sinner Absen Jadi Sorotan

Russell Menang Sprint GP Belanda, Antonelli Perlebar Keunggulan di Puncak Klasemen Formula 1

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.