Pemerintah Keluarkan Paket Ekonomi untuk Tekan Harga dan Produk Plastik

Rabu, 29 Apr 2026, 09:22 WIB

JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menurunkan bea masuk impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) dari 5 persen menjadi 0 (nol) persen. Kebijakan ini diambil menjaga keberlangsungan industri, khususnya industri Petrokimia.

"Dengan pembebasan bea masuk LPG, industri petrokimia dapat memperoleh pasokan alternatif untuk pengganti Nafta. NAFTA merupakan salah satu bahan baku utama plastik," kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangan pers di Jakarta (28/4).

Ket. Foto: — Sumber: Youtube Kemenko Perekonomian

Pemerintah mengambil kebijakan tersebut untuk mengatasi kenaikan harga plastik dan produk plastik yang mencapai 50-100 persen. Kenaikan harga plastik disebabkan kenaikan harga baku plastik, dampak naiknya harga minyak mentah akibat konflik di Timur Tengah.

Kenaikan harga plastik dan produk plastik dikhawatirkan akan berimbas kenaikan harga makanan dan minuman. Utamanya yang mengenakan produk kemasan dari plastik.

Karena itu, kata Menko Airlangga, pemerintah juga menghapus bea masuk bahan baku produk plastik. Di antaranya polypropylene, polyethylene, Linear Low-Density Polyethylene (LLDPE), serta High-Density Polyethylene (HDPE).

"Penurunan bea masuk akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)," ujar Menko Airlangga.

Pembebasan bea masuk LPG dan bahan baku plastik, tambahnya, berlaku selama enam bulan.

Setelah itu, pemerintah akan melakukan evaluasi untuk mengetahui efektivitas penghapusan bea masuk tersebut. Penurunan bea masuk akan diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Lebih lanjut Menko Airlangga mengatakan, selain pembebasan bea masuk, pemerintah juga memangkas perizinan untuk mempermudah masuknya bahan baku plastik.

"Pemerintah berharap biaya produksi plastik dapat ditekan, pasokan juga terjaga, sehingga harga tetap terjangkau untuk masyarakat," ucap dia.

Kebijakan-kebijakan tersebut, kata Menko Airlangga, adalah paket percepatan ekonomi dengan menjaga keberlangsungan industri. Semua paket kebijakan itu akan dilaksanakan oleh satgas Percepatan Ekonomi yang baru saja dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2026. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.