Dampak Kebijakan Tarif AS Bikin RI Waspada! Pemerintah Siapkan Regulasi ‘Perisai’ Baru
📅 Selasa, 06 Mei 2025, 23:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA FOTO/R Rekotomo.
JAKARTA – Penguatan pasar domestik sangat penting karena menjadi fondasi utama pertumbuhan ekonomi suatu negara. Dengan memperkuat pasar domestik, negara dapat memanfaatkan potensi pasar yang besar, meningkatkan daya saing produk lokal, dan mengurangi ketergantungan pada ekspor.
Indonesia memiliki potensi pasar domestik yang besar, dengan populasi lebih dari 250 juta orang. Dengan memanfaatkan potensi ini, Indonesia dapat memperkuat industri lokal, meningkatkan daya saing produk nasional, dan mengurangi ketergantungan pada ekspor.
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah sedang merumuskan regulasi baru sebagai langkah antisipasi terhadap potensi dampak dari tarif impor tinggi yang diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Maman mengatakan fokus utama regulasi tersebut adalah memperkuat pasar domestik.
“Salah satu solusi adalah diversifikasi pasar, tapi saya melihatnya, kita harus melihat diversifikasi pasar itu jangan kita melihat pasar di luar negeri, justru seharusnya diversifikasi pasar itu kita tambahkan satu hal, yaitu keseriusan kita untuk menjadikan Indonesia sebagai market kita sendiri," ujarnya di Jakarta, Selasa (6/5).
Ia menambahkan bahwa potensi pasar dalam negeri tidak kalah besar dengan pasar global. Meskipun ia mendukung ekspor, pasar Indonesia yang terdiri dari 250 juta penduduk, menurutnya, tidak boleh diabaikan, karena dapat menjadi pasar yang sama pentingnya dengan pasar luar negeri.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ketika ditanya mengenai bentuk regulasi yang tengah digodok, Maman menyatakan bahwa pembahasannya masih berlangsung di lintas kementerian, termasuk Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Ia juga belum bisa memastikan apakah regulasi yang diterbitkan berupa revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor atau peraturan baru. Ia menambahkan bahwa regulasi ini akan menjadi bagian dari paket kebijakan ekonomi pemerintah yang juga mempertimbangkan hasil negosiasi Pemerintah RI dengan Pemerintah AS.
Kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan AS dipandang menjadi ancaman bagi industri nasional, terlebih AS merupakan salah satu tujuan ekspor utama Indonesia. Pengenaan tarif ini berpotensi memukul sejumlah sektor ekspor utama tanah air, seperti garmen, peralatan listrik, alas kaki, hingga minyak nabati.
Sebaiknya Anda baca juga:
AS merupakan mitra ekspor terbesar kedua bagi Indonesia setelah Tiongkok. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), total ekspor Indonesia ke AS sepanjang Januari–Februari 2025 tercatat mencapai 4,68 miliar dolar AS. AS juga menjadi salah satu penyumbang surplus perdagangan terbesar bagi Indonesia, dengan total surplus selama periode tersebut mencapai 3,14 miliar dolar AS.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!