Dampak Kebijakan Tarif AS Bikin RI Waspada! Pemerintah Siapkan Regulasi ‘Perisai’ Baru
KORAN-JAKARTA.COM | Selasa, 06 Mei 2025, 23:55 WIBJAKARTA – Penguatan pasar domestik sangat penting karena menjadi fondasi utama pertumbuhan ekonomi suatu negara. Dengan memperkuat pasar domestik, negara dapat memanfaatkan potensi pasar yang besar, meningkatkan daya saing produk lokal, dan mengurangi ketergantungan pada ekspor.
Indonesia memiliki potensi pasar domestik yang besar, dengan populasi lebih dari 250 juta orang. Dengan memanfaatkan potensi ini, Indonesia dapat memperkuat industri lokal, meningkatkan daya saing produk nasional, dan mengurangi ketergantungan pada ekspor.

Ket. Ilustrasi – Pengunjung memilih kain batik pada pameran kerajinan tangan ‘Batikraft Vaganza’ di Semarang, Jawa Tengah.
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah sedang merumuskan regulasi baru sebagai langkah antisipasi terhadap potensi dampak dari tarif impor tinggi yang diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Maman mengatakan fokus utama regulasi tersebut adalah memperkuat pasar domestik.
“Salah satu solusi adalah diversifikasi pasar, tapi saya melihatnya, kita harus melihat diversifikasi pasar itu jangan kita melihat pasar di luar negeri, justru seharusnya diversifikasi pasar itu kita tambahkan satu hal, yaitu keseriusan kita untuk menjadikan Indonesia sebagai market kita sendiri," ujarnya di Jakarta, Selasa (6/5).
Ia menambahkan bahwa potensi pasar dalam negeri tidak kalah besar dengan pasar global. Meskipun ia mendukung ekspor, pasar Indonesia yang terdiri dari 250 juta penduduk, menurutnya, tidak boleh diabaikan, karena dapat menjadi pasar yang sama pentingnya dengan pasar luar negeri.
Ketika ditanya mengenai bentuk regulasi yang tengah digodok, Maman menyatakan bahwa pembahasannya masih berlangsung di lintas kementerian, termasuk Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Anda mungkin tertarik:
Ia juga belum bisa memastikan apakah regulasi yang diterbitkan berupa revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor atau peraturan baru. Ia menambahkan bahwa regulasi ini akan menjadi bagian dari paket kebijakan ekonomi pemerintah yang juga mempertimbangkan hasil negosiasi Pemerintah RI dengan Pemerintah AS.
Kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan AS dipandang menjadi ancaman bagi industri nasional, terlebih AS merupakan salah satu tujuan ekspor utama Indonesia. Pengenaan tarif ini berpotensi memukul sejumlah sektor ekspor utama tanah air, seperti garmen, peralatan listrik, alas kaki, hingga minyak nabati.
AS merupakan mitra ekspor terbesar kedua bagi Indonesia setelah Tiongkok. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), total ekspor Indonesia ke AS sepanjang Januari–Februari 2025 tercatat mencapai 4,68 miliar dolar AS. AS juga menjadi salah satu penyumbang surplus perdagangan terbesar bagi Indonesia, dengan total surplus selama periode tersebut mencapai 3,14 miliar dolar AS.
Tren Saat Ini
Realtime






