Soal KB Vasektomi, Mendukbangga Ikuti Saran Ulama

Senin, 05 Mei 2025, 10:37 WIB

TANGERANG - Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)/Kepala BKKBN, Wihaji mengatakan tetap mengikuti saran ulama mengenai metode operasi pria (MOP) atau kontrasepsi (KB) vasektomi.

"Kami pastikan, kami mengikuti aturan ulama melalui fatwa MUI tahun 2012 tentang Vasektomi. Kalaupun di Jawa Barat ada aturan itu, kita tetap hormati," kata Kepala BKKBN, Wihaji di sela kegiatan pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada ibu menyusui di Tigaraksa Tangerang, Senin. (5/5)

Ket. Foto: Mendukbangga/Kepala BKKBN Wihaji — Sumber: Golkarpedia

Ia mengatakan isu mengenai vasektomi bukanlah isu baru. Ulama sudah mengeluarkan tiga kali fatwa mengenai isu tersebut yakni di tahun 1977, 1983 dan 2009. Semuanya menyatakan haram untuk metode tersebut.

Tetapi, terakhir di tahun 2012, MUI kembali mengeluarkan lagi fatwa dengan adanya pengecualian bisa dilakukan vasektomi, di antaranya memiliki anak minimal dua, usia minimal 35 tahun, anak terkecil berusia minimal lima tahun, dan mendapatkan persetujuan pasangan (istri). Lalu, harus lolos pemeriksaan tim medis.

"Yang perlu ditekankan adalah tidak boleh dikampanyekan untuk program ini. Kita hanya bisa memberikan edukasi," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Abdul Muiz Ali mengatakan berdasarkan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang berlangsung di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012, MUI menyatakan bahwa vasektomi haram jika dilakukan untuk tujuan pemandulan permanen. Namun, terdapat pengecualian bagi yang memiliki alasan syar'i, seperti sakit dan sejenisnya.

Para fakih Islam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan syariat Islam, perkembangan medis, serta kaidah-kaidah ushul fikih (prinsip dasar dalam menentukan hukum Islam) terkait metode kontrasepsi.

"Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat, hal itu dilarang. Namun, dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma), hukum bisa menjadi berbeda dengan syarat-syarat tertentu," kata ulama yang akrab disapa Kiai AMA dalam keterangan resmi di laman MUI.

Kiai AMA menjelaskan terdapat lima syarat sesuai hasil Ijtima Ulama tahun 2012 tersebut. Pertama, vasektomi dilakukan untuk tujuan yang tidak menyalahi syariat Islam. Kedua, vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen.

“Ketiga, ada jaminan medis bahwa rekanalisasi bisa dilakukan dan fungsi reproduksi pulih seperti semula. Keempat, tidak menimbulkan mudharat (kerugian atau dampak negatif) bagi pelakunya. Kelima, vasektomi tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi mantap,” ujar dia.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara, Lili Lestari

Berita Terbaru

Kabar Baik! Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

BNPB Evakuasi Lansia Korban Gempa Pulau Palue ke RSUD Maumere, Begini Kondisinya

Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Senin

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

Cabai Rawit Makin Pedas! Harga Capai Rp69.950/Kg dan Telur Ayam Rp29.250

Mengkhawatirkan! Burung Ekek Keling Sunda Terancam Punah, Populasinya Kian Menurun

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.