KAI Daop 1 Jakarta Gencarkan Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang, Warga Diminta Disiplin Berlalu Lintas
Minggu, 04 Mei 2025, 21:00 WIBJAKARTA â Dalam upaya menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta terus memperkuat kampanye keselamatan kepada masyarakat. Imbauan khusus diberikan kepada pengguna jalan agar senantiasa mengutamakan perjalanan kereta api dan menaati rambu lalu lintas, demi keselamatan bersama.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, mengungkapkan, hingga Minggu (4/5), tercatat 75 insiden kereta api tertemper, baik dengan kendaraan bermotor, pejalan kaki, maupun hewan.
âYang mengkhawatirkan, 55 kejadian di antaranya terjadi hanya dalam tiga bulan pertama tahun ini. Januari ada 10 kasus, Februari melonjak jadi 23 kasus, dan Maret mencapai 22 kasus. April menambah lagi 20 kasus,â ujar dia.
Peningkatan frekuensi perjalanan kereta api dalam Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2025 menjadikan keselamatan di perlintasan sebidang semakin krusial. KAI menegaskan bahwa keselamatan bukan hanya tugas operator, tetapi tanggung jawab kolektif seluruh elemen masyarakat.
âKami mengingatkan seluruh pengguna jalan untuk berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu tertutup. Lihat kanan kiri sebelum menyeberang, dan dahulukan perjalanan kereta api,â tambah Ixfan.
Sebagai bagian dari edukasi publik, pada Minggu (4/5), KAI Daop 1 Jakarta melaksanakan sosialisasi keselamatan perkeretaapian di perlintasan sebidang JPL 17 Kemayoran. Kegiatan ini menggandeng Komunitas Pecinta Kereta Api Javatrain Jakarta dan mahasiswa dari Universitas Bina Sarana Informatika (BSI).
Dalam aksi sosial ini, para relawan membagikan stiker edukatif, membentangkan spanduk keselamatan, serta mengajak pengguna jalan agar lebih disiplin dan waspada saat melintas di rel kereta.
âKami terus membangun kesadaran melalui berbagai saluran komunikasi: kampanye digital, kunjungan ke titik rawan kecelakaan, dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan,â jelasnya.
Ixfan juga menekankan adanya dasar hukum yang melindungi keselamatan di perlintasan sebidang. Berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi kendaraan wajib berhenti saat palang pintu ditutup atau sinyal berbunyi, serta memprioritaskan perjalanan kereta api.
Selain itu, Pasal 90 dan Pasal 124 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menegaskan bahwa perjalanan kereta api memiliki hak utama di perlintasan. Melanggar aturan ini bisa berakibat fatal, bukan hanya bagi keselamatan pribadi tetapi juga terhadap pengguna jalan lain.
âPengemudi yang nekat menerobos palang bisa dijerat Pasal 296 UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan tiga bulan atau denda hingga Rp750 ribu,â tegas Ixfan.
Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai budaya. Ketertiban di perlintasan sebidang bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bentuk penghargaan terhadap nyawa.
Mari ciptakan lingkungan lalu lintas yang aman. Utamakan kereta api saat melintas. Keselamatan Anda adalah prioritas kami.
- kecelakaan kereta
- KAI Daop 1 Jakarta
- Kampanye Keselamatan
Redaktur: Sriyono
Penulis: Henri pelupessy
Berita Terkait:
-
Presiden Prabowo Instruksikan Evakuasi Warga Terdampak Gempa di Sulut dan Malut
-
Manajemen Taksi Green SM Segera Dipanggil
-
Sholat Ied Warga Surabaya
-
Tak Perlu Impor! Industri Otomotif Nasional Mampu Produksi Kendaraan Pick-Up Sendiri
-
TelkomGroup dan Huawei Teken MoU Strategis untuk Perkuat Infrastruktur Digital dan Ekosistem Data Center
-
IHSG Berdarah, Anjlok 3 Persen Lebih Akibat Selat Hormuz Ditutup, Siap-Siap Harga BBM Dunia Meledak?
-
Xavi Ungkap Laporta Gagalkan Rencana Lionel Messi Kembali ke Barcelona
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.