Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Babel Mengajak Warga Segera Memanfaatkan

Jumat, 02 Mei 2025, 21:45 WIB

PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengajak warga wajib pajak untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk membantu meningkatkan pendapatan daerah.

"Program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku untuk sepeda motor dan mobil di seluruh wilayah Babel," kata Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Babel, Mohammad Haris, di Pangkalpinang, Jumat(02/5).

Ket. Foto: Pemprov Babel bersama Jasa Raharja dan Polda Babel menggencarkan sosialisasi untuk mengajak warga manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan cukup bayar setahun. — Sumber: ANTARA

Program pemutihan pajak berlaku selama tiga bulan, mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025, untuk itu ia mengajak warga manfaatkan program ini karena pemilik kendaraan cukup membayar pajak setahun.

"Dengan bayar pajak setahun, wajib pajak dibebaskan dari pokok tunggakan pajak kendaraan, bebas denda pajak kendaraan, bebas pajak progresif, dan bebas bea balik nama kendaraan," ujarnya.

Menurut dia, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan gagasan Gubernur Babel, Hidayat Arsani, setelah dilantik, guna memberi kesempatan bagi masyarakat memenuhi kewajiban bayar pajak tanpa dikenakan denda atau sanksi keterlambatan.

Selain membantu pemilik kendaraan, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan di Bangka Belitung.

"Saya mengimbau masyarakat memanfaatkan program ini sebelum batas akhir 31 Juli 2025, karena setelah itu pemerintah akan menindak tegas kendaraan yang masih menunggak pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Menurut dia, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Babel saat ini masih membutuhkan tambahan untuk mendukung berbagai program dan kegiatan pembangunan.

"Kita memang butuh tambahan PAD, namun juga perlu mengutamakan kemanusiaan dengan memberikan keringanan kepada masyarakat, dan kita berupaya memberikan yang terbaik," katanya.

Pemutihan pajak ini juga diambil sebagai salah satu bentuk nyata program 100 hari kerja Gubernur Babel dalam membenahi persoalan daerah dari berbagai aspek.

Dengan harapan pemutihan pajak yang hanya membayar pokok pajak setahun dan gratis biaya mutasi kendaraan bisa diterima masyarakat.

Walaupun tidak ada target, namun pihaknya berharap kesadaran warga meningkat karena pajak rakyat akan kembali ke rakyat dalam bentuk pembangunan, dan tidak akan disalahgunakan.

"Melalui terobosan tersebut diharapkan pendapatan dari sektor pajak meningkat, ekonomi bagus dan tidak terjadi defisit," katanya.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.